10 Kg Ganja, Berhasil Di Amankan Polsek Medan Area

Uncategorized205 views
205 views

Medan – Transnusantara.co.id – Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Rianto SH MH, dalam jumpa pers di Polsek Medan Area memaparkan terkait berhasilnya dalam mengamankan bandar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 10 kg Rabu, 23/06/21.

Informasi yang di dapat dari masyarakat, berkat kerja keras jajaran Sat Reskrim yang di pimpin Iptu Rianto SH, berhasil membekuk tersangka HS (48) bandar narkotika, yang tidak jauh dari rumah tersangka Jalan Pasar VII/gang Makmur, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap tersangka HS, dengan berpura pura sebagai pembeli ganja di seputaran dekat rumahnya jalan pasar VII gang makmur sekira pukul 11.30 Wib.

Dari hasil penggeledahantersangka HS, di temukan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 10 kg.

Menurut pengakuan tersangka, barang bukti ganja tersebut, baru dibeli dari pria inisial A (DPO) seharga Rp1 juta dan akan di jual balik dengan harga Rp1,2 juta.

Dari pengakuan tersangka, akan menjual lagi ganja tersebut dengan harga per paket sekira Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, mengatakan tersangka HS sudah di amankan di Mako Polsek Medan Area beserta barang bukti.

“Selain tersangka inisial HS, dipersangkakan telah melanggar ketentuan Pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

(Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.