Transnusantara.co.id.
Jakarta — Pemerintah akan menerapkan aturan wajib vaksin covid- 19, untuk masyarakat yang ingin mengunjungi tempat publik dalam 2 – 3 Minggu kedepan.
Artinya diwaktu mendatang sertifikat vaksin akan jadi syarat wajib masuk ke ruang publik sama seperti halnya restoran.
” Jadi jika mereka yang mau masuk ketempat ramai itu harus mendownload aplikasi Peduli lindungi, sehingga tentu dengan integrasi ini seharusnya tempat- tempat umum ataupun restoran pada saat orang mau masuk harus dicek barkodenya dan itu bisa diketahui bahwa yang bersangkutan sudah divaksin atau belum ” ungkap Airlangga Hartanto dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Faculty of medisine Universitas Airlangga Offisial, dikutip, Sabtu ( 31/7/2021 ) dan berita ini telah terbit di Abadikini.com.
Nantinya, dengan menggunakan aplikasi ini, diharapkan seluruh kegiatan dan mobilitas masyarakat akan bergantung pada status vaksinasinya.
Terkait hal tersebut, pemerintah saat ini telah menyiapkan integrasi aplikasi PeduliLindungi dengan data vaksinasi dari semua daerah.
Dengan aplikasi peduliLindungi ini, pemerintah berharap agar lebih maksimal untuk melakukan monitoring kepada masyarakat.
( TN/ Red )
