Oleh: Drs.H.Hasan Maksum Nasution SH, S.Pd.I, MA
Transnusantara.co.id,
Medan– Firman Allah dalam surah An-Nisa ayat 1 : ” Hai sekalian manusia, bertaqwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri dan darinyalah ( seorang diri ) Allah menciptakan istrinya dan dari keduanya memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak”.
Pernikahan/perkawinan merupakan sunnatullah yang umum dan berlaku pada semuanya, baik pada manusia, hewan maupun tumbuhan.Hal ini merupakan suatu cara yang dipilih oleh Allah SWT sebagai jalan bagi mahlukNya untuk berkembang biak dan melestarikan hidupnya.
Pernikahan akan berperan setelah masing-masing pasangan siap melakukan peranannya yang positif dalam mewujudkan tujuan dan pernikahan itu sendiri.
Manusia diciptakan oleh Allah SWT, dengan sebaik-baik kejadian dan hidupnya dihiasi dengan rasa cinta terhadap lawan jenisnya, anak-anak dan harta kekayaan yang banyak, kesemuanya itu merupakan kesenangan hidup di dunia dan surga merupakan tempat yang sebaik-baiknya.
Sepuluh jenis nikah;
Dapat dipahami, bahwa terdapat sekurang-kurangnya 10 jenis nikah yang diamalkan oleh masyarakat Arab Jahiliyah khususnya dan masyarakat manusia se dunia sejak dahulu hingga Sekarang, tetapi semuanya telah diharamkan oleh islam, nikah-nikah itu antara lain :
Pertama, nikah istibda; istilah ini membawa arti ” perniagaan ” ,pernikahan ini dijadikan sebagai salah satu jenis perniagaan yang menguntungkan. Seorang istri yang baru suci dari haidnya, diantar ke rumah orang besar atau ternama untuk ditiduri dengan tujuan mendapatkan anak yang baik benihnya, cerdik dan terhormat oleh suaminya sendiri.
Kedua, nikah isytirak ( poliandri ) istilah ini sebagai ” istri perkongsian ” yaitu seorang perempuan nikah dengan lelaki yang lebih dari satu sampai sepuluh orang. Apabila mendapat anak , perempuan itu bebas untuk menyerahkan anak itu kepada lelaki yang mana disukainya. Istri yang mengatur jadwal suami yang mana malam ini dan seterusnya ia tiduri.
Ketiga; nikah sifah, istilah ini membawa arti sebagai ” pelacuran yang menjual dirinya pada para hidung belang yang kerjanya hanya melulu melacurkan dirinya “.
Keempat; nikah niaqt, istilah ini berarti ” anak mewarisi istri bapak ( anak kandung )”. Nikah ini yang paling dahsyat, karena ia menyamai kebuasan hewan, namun salah satu/hewan yang tidak mau menyetubuhi ibunya adalah anjing.
Sebab itulah Allah telah mengharamkan nikah ini dalam surah An-Nisa ayat 22. ” Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau.Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan ( yang ditempuh ).
Kelima; nikah Jam’u …Artikel ini bersambung, akan diterbitkan pada media yang sama, ikuti terus.
( Penulis, Dewan Redaksi media Trans Nusantara.co.id )
