Ubah Warna Pelat Kenderaan Jadi Dasar Putih Tulisan Hitam

Nasional297 views
297 views

 

Foto pelat ilustrasi ( 14/8/3022 )

Transnusantara.co.id
Medan —
Pemerintah melalui Korlantas Polri akan mengubah warna pelat kenderaan pribadi dari latar belakang hitam tulisan putih menjadi latar belakang putih tulisan hitam.

Informasi dihimpun  telah terbit peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tersebut di atas, sudah dipastikan berubah warna, seperti tertulis dalam pasal 45, yakni ;
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) berwarna dasar :
a.putih, tulisan hitam untuk ranmor individu , badan hukum, PNA, dan badan Internasional;
b.kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;
c.merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan
d, tulisan hijau untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan terlihat.

(4) Standarisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) pengadaan material TNKB diatur oleh Korlantas Polri.

Adapun peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021,tentang Registrasi dan Identifikasi Kenderaan Bermotor dan peraturan Kepolisian nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi Kenderaan dan identitas Kenderaan Bermotor.

Namun, Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin, menyebut perubahan warna yang dimaksud, belum bisa diterapkan sekarang, tapi baru bisa diterapkan tahun depan, secara bertahap.

Dilaporkan : dari berbagai sumber
( TN / Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.