Medan, TransNusantara.co.id- “Mau kemana kami mengadukan nasib, sudah lah unit dirampas oleh pihak Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) kami pun dilaporkan ke polisi. Padahal kami yang menjadi korban kesejahteraan kami sebagai driver online juga hilang seketika. Bagai mimpi disiang bolong. Melaporkan perihal ini ke Polresta bulan Maret 2021 lalu, namun kasusnya seperti jalan ditempat,” ujar Tarigan salah satu driver online dengan wajah kecewa saat menggelar jumpa pers, Jumat (27/8/2021) sore di daerah Simpang Pemda, Tanjung Sari kota Medan.
Driver online (Grab Car) yang mewakili ribuan driver mengadukan masalah yang tengah membelit mereka pada awak media, Iqnasius Sinaga salah seorang driver online memaparkan nasib ribuan driver online yang tergabung dalam wadah TPI serasa terdzolomi dan terancam.

“Bagaimana tidak, sejak April 2019 tahun kemarin saat Pandemi tahap awal merebak, perusahaan memutuskan secara sepihak penghilangan intensive sebanyak 20%. tak itu saja, enam orang dari ribuan driver online ini sekarang tengah menghadapi proses hukum Sedang beberapa driver lain unit mereka dirampas meski sudah menjalani 2 tahun 3 bulan masa kredit.
” Tak ada mediasi atau bahkan pemberitahuan kepada driver sebelumnya, pihak perusahaan main potong intensive saja. Kita duga nereka sudah melanggar kontrak kerja yang disepakati antara perusahaan dan driver. Sudah lah jaman sedang menghadapi masa Pandemik, mau makan pun susah apalagi jika unit dirampas seperti yang dialami sebahagian kawan-kawan dilapangan,” terang Sinaga.
Masih kata Sinaga yang juga diaminkan Ravera Tarigan, penarikan unit dilakukan secara paksa tanpa menunjukkan penarikan surat keputusan dari Pengadilan (fidusia). ” ucap Sinaga seraya mengatakan tidak mengetahui isi kontrak karena seperti tidak diperbolehkan untuk dibaca.
Punbegitu, perusahaan mengatakan akan memberikan salinannya namun, sampai saat ini, walau sudah berjalan beberapa tahun copyan tidak ada mereka diterima.
“Kami merasa ditipu perusahaan, perbuatan mereka melanggar kontrak kerja. Bukti rincian dan keterangan di brosur juga ada. Harusnya sebelum menarik unit ada surat atau pemberitahuan bukan main preman. Di jalan dirampas paksa, bak pemain begal. Kasihanilah nasib driver online ini jangan main hakim sendiri tanpa pertimbangan yang ada, padahal jaman tengah susah karena virus Covid19 tengah menyerang ujar sedunia,” papar Tarigan yang mengaku sudah hampir tiga tahun membayar kredit mobilnya yang dirampas.
“Mobiku ditarik paksa, aku pikir aku dibegal, karena takut langsung kabur begitu saja meninggalkan mobil. Tak berapa lama aku baru dapat SMS via WA dari perusahaan untuk menyuruh ku sayang ke kantor untuk mengambil barang ku yang masih tertinggal di mobil. Mobil kami tarik karena anda tidak membayar cicilan berikutnya. Lantas aku melaporkan kejadian ini ke Polresta Medan bukan Maret 2021 kemarin, namun hingga sekarang kasusnya diam ditempat. Aku orang miskin tak punya uang makanya kasus ini tak berjalan semestinya,” terang Tarigan lagi.
Dari informasi yang dihimpun media ini, kasus driver online ini dengan pihak PT. TPI sudah hampir 3 tahun berjalan namun, belum mendapat titik terang, ada apa? dan sampai saat ini kasus yang sempat membuat para deiver online melakukan unjuk rasa dan RDP dengan DPRD Sumut masih bergulir di Pengadilan Negeri Medan.
Sementara itu, salah seorang driver online bermarga Sihombing mengatakan saat ini dirinya sedang menghadapi persidangan karena tanpa disangka-sangkanya ia besert 5 rekannya yang lain sudah dijadikan tersangka kasus pidana penipuan.
Karena itu ia berharap kepada penegak hukum agar benar-benar menjalankan undang-undang dengan baik dan juga mempunyai punya hati nurani bagi mereka yang mencari keadilan.
Dilain sisi, pihak PT TPI yang bernama Suhari saat dihubungi awak media mengatakan sedang berkendara.
“Sabar ya bang, saya lagi menyetir,”ucapnya.(Yen)
