Pengedar Sabu 800 Gram Ditangkap Saat Mengendarai Motor

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Resnarkoba Polda Sumatera Utara kembali meringkus seorang pria yang diduga pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Jumat 20/8/2021, malam.

Dari pelaku bernama M Nandri Nasution (24), petugas menyita seberat 800 Gram Narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, yang ditangkap atas laporan masyarakat.

Awalnya tim mendapatkan informasi ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu, “sebutnya.

Atas laporan itu, personil Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.

Setelah itu kita, mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota, “ucapnya.

Kemudian petugas, melakukan penangkapan terhadap Nandri, kemudian digeledah dan ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu, “jelas Hadi.

Setelah itu di interogasi, sehingga pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

Setelah kita cek ke rumahnya, kita menemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci, “ungkapnya.

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria.

Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi, “akunya.

Hadi menyebutkan kalau jumlah sabu-sabu yang disita dari pelaku sebanyak 800 Gram.

Selain sabu, sepeda motor dan handphone kita sita dari tersangka, “tambahnya. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *