Transnusantara.co.id,
Medan —
Wali Kota Medan, belum membolehkan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) di Kota Medan, karena Kota Medan masih berstatus PPKM level 4 penyebaran covid 19, berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, terkait pembelajaran tatap muka dalam masa pandemi covid- 19 di Sumatera Utara.
Wali Kota Medan,
Boby Nasution, menyambut baik, dan mengimbau seluruh satuan pendidikan di kota Medan mengikuti aturan tersebut.
Dalam surat edaran, pelaksanaan PTKM untuk sekolah, hanya bisa diterapkan di daerah status PPKM level 3 dan level 2 penyebaran covid 19.
Selain Kota Medan, Kota Pematang Siantar, belum dibolehkan Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ), karena bersetatus PPKM level 4.
Tim gabungan Satgas covid 19, akan melakukan razia, ke satuan pendidikan, terutama sekolah – sekolah swasta.
Data terkhir pada Satgas Penanganan covid 19 pada 30 Agustus 2021, angka konfirmasi positip covid 19 di Medan mencapai 42.982 kasus, bertambah 149 kasus dari hari sebelumnya.
Kemudian angka kesembuhan bertambah 514 menjadi 33.491 kasus, sementara angka kematian naik 15 kasus menjadi 839 kasus
Kota Medan, masih menerapkan PPKM level 4 hingga 6 September 2921.
( TN/Redaksi ).
