Batasan Usia Pensiun Abdi Negara

 

 

Foto ilustrasi, Camat Sei Dadap, Danramil Air Batu dan Kapolsek Air Batu,Asahan.

Transnusantara.co.id.
Medan,

Batasan usia pensiun, abdi negara, seperti PNS, TNI, dan anggota Polri, merupakan hal penting. Sebab dengan mengetahui usia pensiun, para abdi negara dapat merencanakan dan mempersiapkan tabungan di masa tua.

Dengan demikian, seorang ASN dapat menikmati hari tua-nya kelak setelah ia menyelesaikan masa abdinya kepada negara.

Pemerintah sendiri telah mengatur batas usia pensiun untuk para PNS maupun TNI/Polri. Berikut usia pensiun PNS, TNI, dan Polri:

1. PNS
PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. Sedangkan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya 60 tahun.

Selanjutnya, untuk PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama 65 tahun. Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017 tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI
Batas usia pensiun paling tinggi ialah 58 tahun untuk perwira. Sementara untuk bintara dan tantama ialah 53 tahun. Batas usia anggota TNI ini diatur dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

3. Polri
Untuk anggota Polri batas pensiunnya ditetapkan maksimal 58 tahun. Batas usia ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan. Batas usia pensiun untuk anggota Polri ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Demikian batas usia pensiun PNS, TNI, dan Polri, dihimpun dari berbagai sumber.
Bagi yang akan segera menyelesaikan masa abdimu sebagai ASN, jangan lupa untuk merencanakan dan mempersiapkan masa tua.

( TN/ Redaksi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *