Medan – Transnusantara.co.id – Tim Sat Reskrim Polsek Medan Timur meringkus dua pelaku pencurian sepeda bermotor Honda Vario (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat.
Kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangkap personel Polsek Medan Timur itu, yakni bernama David Ifani Limbong dan Hervin Nasution.
Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin mengatakan, kedua pelaku curanmor yang ditangkap, hasil Operasi Kancil 2021 yang digelar Unit Reskrim Polsek Medan Timur selama seminggu.
Kemudian karena terbukti, David Ifani Limbong pelaku yang mencuri sepeda motor Honda Vario milik Yuli Darma di Jalan Rakyat, Simpang M Yakub, Kecamatan Medan Perjuangan, pada Kamis (30/9/2021) lalu, “katanya, didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Jefri Simamora, Rabu 27/10/21.

Lalu, tersangka Harvin Nasution melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 4369 HJC pada Selasa (12/10/2021) milik korban Arif Juliardi di Jalan Ampera V, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.
Kapolsek Medan Timur Kompol M. Arifin mengungkapkan, modus pencurian yang dilakukan tersangka Harvin Nasution mengambil kunci dari dalam rumah korban, lalu membawa kabur sepeda motor yang diparkir di halaman rumah.
Namun tersangka Harvin Nasution, diamankan saat berada di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, “ujarnya. Ditambahkan, tersangka Harvin Nasution mengaku telah menjual barang bukti sepeda motor korban kepada penadah seharga 1,8 juta.
Dari tangan kedua pelaku diamankan atau disita berupa barang bukti sepeda motor hasil tindak pencurian, celana dan baju, “sebut mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Kompol M. Arifin menambahkan, terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah ditahan di Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman di atas tujuh tahun penjara, “ungkapnya. (Hisar LG).
