DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-
Bangunan Cafe yang berdiri Permanen diatas Lahan Bantaran Sungai Ular di Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang yang jumlahnya hingga belasan itu, pada Rabu (17/11) satu persatu dibongkar paksa oleh petugas menggunakan Exschavator hingga rata dengan tanah .
Sebelumnya bangunan tersebut digunakan masyarakat untuk usaha mereka sekaligus tempat tinggal, pada akhirnya puluhan Petugas Personil Satpol PP yang dipimpin Plt Kasat Pol PP Darwis Mahadi Sianipar dibantu Personil Kepolisian Polresta Deli Serdang telah mengeksekusi semua bangunan tanpa adanya perlawanan dan hambatan .
Dikatakan Darwis Mahadi, bahwa kegiatan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No 7 Tahun 2015 tentang Trantibum, serta Perda DS No 6 Tahun 2011 Tentang Perizinan Tertentu.
“Kami mendapat laporaln dari masyarakat bahwa keberadaan cafe dimaksud telah mengganggu ketertiban umum, untuk itu kita harus melaksanakan tugas penertiban tentunya sesuai dengan aturan katanya.

Disinggung masalah lokasi berdirinya bangunan yang disinyalir milik Balai Wilayah Sungai Sumut (BWSS) kami melaksanakan Tugas sesuai pelanggaran yg kami temukan.terlepas itu milik BWSS tambahnya.
Sementara ditempat terpisah Staf BWSS Tina Naibaho ketika ditemui mengatakan, kami tidak pernah memberi izin kepada masyarakat untuk mendirikan bangunan dan mengusahai lahan kecuali utk kepentingan pemerintah,tegas Tiba Naibaho.
Puluhan masyarakat berkumpul menyaksikan pembongkaran belasan cafe yang berdiri secara ilegal diatas Lahan Bantaran Sungai Ular tersebut . Apa lagi keberadaan Cafe itu kerap mengganggu ketentraman dan kenyamanan serta meresahkan warga . Bahkan Cafe-cafe tersebut sudah beberapa kali di demo warga Sidodadi dan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin agar ditutup.
Menurut warga, Cafe cafe itu selain menjual miras juga disinyalir dijadikan tempat praktek prostitusi .Akan tetapi salah seorang pemilik cafe bernama Romo membantah bahwa apa yg dituduhkan masyarakat itu tidak benar.
“Kami hanya jualan tuak pak dan rumah ini kami numpang sekaligus tempat tinggal kami.kami tidak punya rumah dan kami sudah mohon kepada pihak pihak BWSS agar kami numpang selagi tidak digunakan oleh pemerintah.tapi nyatanya kami di perlakukan tidak manusiawi oleh pemerintah, ratap Romo si pemilik Cafe .
Selain satpol pp, Camat Beringin Wahyu Rismiana STTP didampingi Kasi Trantib Nurmala Siringo-ringo,Kasi Pemerintahan Mansur Pasaribu ,Kasi Kebersihan M.Naibaho dan Sekretaris Kecamatan ikut hadir dalam eksekusi bangunan.(Gun)
