Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Gelar Pemusnahan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Polri234 views

 

Medan – Transnusantara.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melaksanakan pemusnahan Kasus Tindak Pdana Narkotika Jenis Sabu bertempat di Lobbi Tribrata depan Dokkes Polda Sumut, Selasa 16/11/2021, pukul 12.57 Wib.

Dalam giat pemusnahan barang Bukti tersebut, hadir Kapolda Sumut Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dr Dadang Hartanto SH MHum, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanuddin, Kepala BNN Propinsi Brigjen Pol Toga Panjaitan SH, Wakajati Sumut Ediwart Kaban, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Wisnu, para PJU Narkoba Polda Sumut, dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi SIK SH, bersama pejabat Labfor Polda Sumut Ungkap, Fani, dan Debora.

Kelima sindikat kasus tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang di amankan Tim Reserse Narkoba Polda Sumut yakni, Irwanul Als Bembeng, Abdi Irawan, Riduan Ramadan, Trisno Susanto, dan M Soleh.

Sebagaimana disampaikan Kabid humas Polda Sumatera Utara, kita melaksanakan riliase dan menyampaikan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas kepada masyarakat melalui teman-teman media, terkait dengan hasil pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu.

Tindak Pidana dan Perdagangan Yang terjadi di wilayah Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bersama BNN Provinsi Sumatera Utara.

Dalam kesempatan ini, kegiatan konferensi pers dan riliase, hari ini ada dua hal yang ingin saya sampaikan kepada teman-teman sekalian.

Konferensi pers pada siang hari ini yang pertama adalah.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil kita ungkap khususnya pada periode tanggal 24 September 2021, sampai dengan 26 Oktober 2021.

Tim Reserse Narkoba Polda Sumut, Mengungkap tindak pidana Narkotika Jenis Sabu-sabu sebesar atau seberat 122.650 gram 22 kilo.

Narkotika yang diamankan dari para tersangka merupakan narkotika yang merupakan hasil peredaran dan masuknya melalui sindikat internasional melalui jaringan ‘Malaysia- Indonesia, yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai, Deli Serdang dan Medan.

Tiga tempat, kita akan melaksanakan pemusnahan terhadap 122 kasus.

Yang tiga kasus, berhasil kita ungkap periode 24 September sampai dengan 26 Oktober di dalam sebulan, kita bisa mengungkap 122 kilo, artinya jangan dilihat itu kehebatan, itu bukan kehebatan, tetapi itu kesedihan kita, “sebut Kapolda kepada Wartawan.

Untuk wilayah Sumatera Utara kita harus berkomitmen untuk menang, “sebutnya.

Dikatakanya, memberi ruang dan kesempatan kepada para pelaku tindak pidana narkotika yang nanti akan merusak generasi muda dan bangsa kita, “tegas Panza.

Selain itu, Jumlah seluruhnya kasus yang kita tangani adalah sebanyak 22 kasus.

Dan untuk tersangka sebanyak 40 orang, semuanya sudah berproses termasuk juga anggota Polri, Saya sampaikan kepada teman-teman ini ya, yang melakukan tindak pidana, jangan coba-coba untuk melakukan kegiatan yang tidak boleh dilakukan seorang anggota Polri, “tegas Panca. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *