Transnusantara.co.id,
Jakarta–
Bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.
Berdasarkan temuan Kemensos, banyak ASN terima Bansos PKH dan BPNT yang semestinya tidak boleh, karena punya gaji tetap.
Padahal, program ini dikeluarkan pemerintah melalui Kemeterian Sosial, yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di setiap daerah masing-masing sesuai kriteria.
“Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN,” ujar Mensos Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Kamis, 18 November 2021, seperti dilansir dari laman Antara.
Data tersebut diperoleh setelah Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima Bansos.
Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.
Menurut Menos Risma, ASN tidak berhak menerima bansos. Sebab dalam kriteria yang ditetapkan Kemensos, seseorang yang tidak boleh menerima adalah mereka yang mendapatkan pendapatan tetap, apalagi ASN digaji oleh pemerintah.
Nantinya, data tersebut akan dikembalikan ke daerah untuk dilakukan verifikasi ulang serta ditindaklanjuti. Ia berharap Pemda segera memberikan respon agar Kemensos bisa terus memperbaharui data secara berkala.
Tak hanya ASN, Mensos Risma juga telah menyurati unsur pimpinan TNI/Polri untuk melakukan pengecekan karena dikhawatirkan ada aparat yang juga sama-sama menerima bantuan sosial.
“Profesi TNI-Polri, kita sudah surati ke Bapak Panglima mudah-mudahan kami segera menerima jawabannya. Karena diperaturannya tidak boleh penerima pendapatan rutin (mendapat bansos),” Ungkapnya.
( TN/Red )
