Medan – Transnusantara.co.id – Hendra Syahputra HS (50) warga Jalan Setia Budi Tanjung Sari Medan, adalah Tahanan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan, dalam keadaan koma setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, Selasa (23/11/2021).
Selanjutnya Tahanan Meninggal dunia dengan mengenaskan diduga akibat dari penyiksaan yang dilakukan oleh pihak reskrim Polrestabes Medan.
Keluarga HS pertama kali mendapat informasi atas meninggalnya korban pada Selasa sekira pukul 03.00 Wib dari petugas RS Bhayangkara Medan via telepon kesalah satu Putri HS.
Setelah mendengar informasi tersebut, Keluarga segera menjenguk HS di ruang Jenazah Rumah sakit tersebut dan menyaksikan kondisi terakhir HS meninggal dunia telah terbujur kaku dalam keadaan tubuh penuh memar dan luka wajah bagian pelipis mata yang dinilai kematiannya diluar kewajaran dan diduga mengalami kekerasan dan penganiayaan selama dalam proses pemeriksaan oleh oknum petugas.
Keluarga HS melalui kuasa hukumnya Sumatri SH menyampaikan pihaknya menyatakan keberatan atas kematian tahanan HS.
Kami dari keluarga akan membawa permasalahan ini untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialami korban selama dalam sel tahanan. “Ujarnya, Rabu (24/11/21) didepan pintu ruang Jenazah bersama keluarga korban.
Sumantri SH akan mengumpulkan bukti-bukti pendukung dugaan penganiayaan yang dialami HS selama ditahan di ruang tahanan UPPA Polrestabes Medan untuk dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara.
Selanjutnya, Tahanan HS, Korban tewas dalam Tahanan UPPA Polrestabes Medan, HS dibawa keluarganya kerumah duka milik orang tuanya di Setia Budi Medan, Rabu 24/11/21 sekira pukul 11.30 Wib.
Sementara itu, Dirumah duka orang tua HS, adik korban inisial H menyampaikan kekecewaannya terhadap proses penyidikan oknum Juru Periksa kasus yang menimpa saudara laki- lakinya itu, sebab H sering mendapat kabar dari almarhum abangnya yang kerap menerima siksaan, bahkan diperas agar memberikan sejumlah uang kepada oknum petugas .
Kami diperlihatkan bagaimana saudara kami disiksa didalam sel, dan kami sudah menyerahkan sejumlah uang agar dia jangan disiksa.
Sampai akhirnya kami telah sepakat dengan keluarga pelapor untuk mencabut pengaduan dengan jalan berdamai, namun petugas terus mempersulit permintaan pelapor, “ujar H.
Ditambahkan, masih kata H, saudaranya HS sudah sering memberitahukan bahwa dirinya disiksa dan meminta agar segera mengirimkan uang lagi supaya tidak dikirim ke sel belakang.
Kalaupun aku dikirim ke sel belakang, aku pulang bungkus, “kata almarhum HS dalam pesan singkatnya via WhatsApp pada saudaranya.
Benar saja, HS dikabarkan telah meninggal dunia dalam keadaan koma dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Diceritakan, sebelumnya tersangka HS warga Tanjung Anom Medan ini, diduga telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang diketahui warga adalah teman salah satu putri HS.
Sumber menyebut, Bapak dengan 3 anak ini pertama kali diamankan warga melalui petugas sekuriti perumahan ditempatnya tinggal lantaran dicurigai warga telah melakukan perbuatan cabul, tak ingin terjadi keributan dilingkungan perumahan di Tanjung Anom Medan tersebut, HS di bawa ke Polsek Pancur Batu.
Kemudian HS diserahkan ke Polrestabes Medan pada kejadian Kamis (11/11/21) malam.
Selanjutnya, petugas UPPA Polrestabes Medan, HS dipersangkakan dengan tuduhan melakukan perbuatan melawan hukum pencabulan anak dan menerima statusnya sebagai tersangka dan ditahan pada Jumat (12/11/21).
Namun pelapor RD yang merupakan Orangtua dari anak diduga dicabuli belum melengkapi berkas bukti visum.
Petugas diduga belum memeriksa saksi-saksi, tetapi HS ditahan dengan surat penahanan Nomor: SP.kap/601/XI/Res.1.4/2021/Reskrim.
Kemudian, dilokasi kejadian perkara, diperoleh informasi bahwa terlapor awalnya tak ingin memperpanjang permasalahan dugaan pencabulan disebabkan telah mengetahui duduk kesalah pahaman antara pelapor dan terlapor.
Selain itu, terlapor tidak ada melakukan tindakan amoral, HS hanya merangkul tersangka yang sudah dianggapnya sepupuhnya. (Hisar LG).
