Pemprov Sumut Larang libur & Ambil Cuti ASN Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Pemerintahan218 views

 

Transnusantara.co.id
Medan,

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi menegaskan, bahwa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilarang libur atau mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Edy menyatakan, aturan ini dibuat untuk mengurangi mobilitas ASN saat libur Natal dan Tahun Baru. Selain itu juga untuk mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 disampaikan ke Media.

Berdasarkan pengalaman, biasanya ada lonjakan kasus covid-19 yang cukup tinggi pasca libur panjang. Maka dari itu Edy tidak ingin hal itu terjadi kembali.

Sementara itu, kita menunggu surat edaran resmi dari  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjop Kumolo, sebagai dasar mengeluarkan kebijakan tertulis.

Diketahui SE MenPANRB Nomor 26 tahun 2021 mengatur tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi covid-19.

Peraturan tersebut dibuat menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

( TN/Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *