Medan – Transnusantara.co.id – Terjadinya insiden tawuran antara Geng motor KPN (Kami Punya Nyali), Geng Motor EZTO (EZEONTHOLEA), Geng motor SENA dan Geng motor Kampung Gaperta melawan Geng motor SL (Simple Liife) dan Geng motor Kampung Klambir V yang memakan korban jiwa, Dedi Rukandi (53) warga Jalan Perjuangan, Desa Kelambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak, yang terjadi di Jalan Klambir V Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal DS tepatnya di depan Perumahan Kelapa Gading, Minggu 26/12/2021, lalu.
Tim gabungan Reskrim Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Chandra Yudha Pranata SE Sik MM , bergerak cepat pada hari Minggu 27/12/2021 malam, sekira Pukul 22.00 Wib.
Tim gabungan berhasil mengamankan dan menangkap 5 orang tersangka (pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia), dari ditempat yang berbeda.
Adapun identitas ke 5 tersangka yang berhasil diamankan, petugas Tim gabungan, masing-masing inisial AT alias T (26) alamat Jalan Jawak Komp. Tomang Mas 3 Kelurahan Helvetia Kecamatan Sei Sekambing (Ditangkap di Gg. Pante Klambir V), inisial RH Als R (18) alamat Jalan Klambir V Gg. Usman, menyerahkan diri, inisial R (18) alamat Jalan Gaperta Ujung Gg. Kenanga, ditangkap di Warnet Yoges Gaperta, inisial P Als Y (17) alamat Jalan Klambir V Gg. Manggis, ditangkap dirumahnya dan inisial ME SD (17) alamat Jalan Klambir V Gg. Tower, ditangkap tepatnya didepan gang rumahnya, ke lima nya merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Sementara 5 tersangka lainnya, yang masih terus diburu polisi (Polsek Sunggal) masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO).
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata SE, Sik, MM menjelaskan, Penangkapan terhadap ke lima tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, berdasar adanya laporan polisi Nomor : LP/B/493/XII/2021/SPKT/POLSEK SUNGGAL, tanggal 26 Desember 2021 Pelapor a.n. Dadang Lesmono.
” Begitu kita (Tim gabungan) mendapat informasi adanya tawuran antar Geng motor yang menyebabkan adanya korban yang meninggal dunia dan adanya laporan polisi dari keluarga korban (korban yang meninggal dunia akibat dianiaya saat tawuran geng motor ), kita (Tim gabungan) langsung bergerak cepat untuk menangkap para pelaku dan pada Minggu (26/12/2021) malam, sekira Pukul 22.00 wib.
Jadi kita berhasil menangkap 2 orang tersangka yaitu Inisial AT Als T (26), Ditangkap di Gg. Pante Klambir V dan inisial RH Als R (18), (menyerahkan diri), “kata Kapolsek.
Setelah Tim gabungan berhasil menangkap dan mengamankan 2 orang tersangka, lalu petugas pun langsung melakukan pengembangan guna menangkap tersangka lainnya dan akhirnya petugas pun berhasil menangkap 3 orang tersangka penganiayaan lainnya.
“Setelah kita berhasil mengamankan 2 orang tersangka dan berdasarkan pengembangan, akhirnya kita pun berhasil menangkap 3 tersangka lainnya, yaitu inisial R (18), (Ditangkap di Warnet Yoges Gaperta), inisial P Als Y (17), (Ditangkap dirumahnya) dan inisial ME SD (17), (Ditangkap tepat didepan gang rumahnya), ke lima tersangka tersebut, merupakan anggota Geng Motor KPN (Kami Punya Nyali).
Sementara ke 5 pelaku lainnya, masing-masing bernama Panggilan inisial A (DPO), Panggilan inisial R (DPO), Panggilan inisial S (DPO), Panggilan inisial L (DPO) dan Panggilan inisial R (DPO), masih terus kita buru dan kejar, “ujar Kapolsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal Menambahkan, saat kejadian tawuran antara Geng motor yang menyebabkan korban meninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti dari lokasi kejadian berupa 1 unit Honda Vario BK 2223 AJH, 3 unit Hp Vivo, 3 batu koral dan 1 dompet berisi 1 lembar STNK dan KTP.
“Sedang dari tangan ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korban mrninggal dunia, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kayu bulat dengan ukuran lebar ± 10 cm dan panjang ± 47 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 64 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah kayu terdapat bercak darah dengan ukuran panjang ± 45 cm dan lebar ± 5 cm, 1 buah batu Besar
Kemudian terdapat bercak darah, 30 buah batu ukuran sedang, 1 potong baju warna hitam tanpa merk dan 1 potong celana jeans tanpa merk. “pungkas Kapolsek Sunggal.
Atas perbuatannya, ke 5 tersangka penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3e Subs Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 12 tahun. (Hisar LG).
