Mantan Camat Tanjung Morawa Edy Yusuf Angkat Bicara Terkait OTT 4 Tahun Lalu Tidak Benar

Daerah380 views
380 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Mantan Camat Kecamatan Tanjung Morawa Edy Yusuf yang kini menjabat sebagai Kabid Darat di Dinas Perhubungan Pemkab Deli Serdang akhirnya angkat bicara terkait adanya pemberitaan disalah satu Media Online mengenai hal Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu tidaklah benar.

Berkaitan tentang hal tersebut diatas, Edi Yusuf mengatakan kepada para Awak Media di Ruang Kerjanya, Senin (24/01/2022), bahwa kasus itu bukanlah OTT ( Oprasi Tangkap Tangan ). Pada saat itu 7 Pegawai dan Staf Camat Tanjung Morawa hanya dimintai keterangan terkait lambatnya Pengurusaan Surat Tanah, hingga Dua Minggu diurus oleh Maksum Butar – Butar yang mengaku sebagai Biro Jasa tidak kunjung selesai,’ ucap Edy Yusuf

” Awalnya Ummi Kalsum mempercayakan kepada Butar – butar sebagai Biro Jasa untuk mengurus Surat Tanah di Kantor Camat, menjadi SKT (Surat Keterangan Tanah) yang diketahui Kepala Desa dan Ditanda Tangani Camat

Selanjutnya karna merasa lama pengurusan surat tersebut lantas Ummi Kalsum merasa kesal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Deli Serdang yang masa itu dijabat oleh Kapolres AKBP. Eddy Suryantha Tarigan, SIK. Dan dari laporan tersebut mereka mengamankan 7 orang yakni, SK, LA, HD, LN, KD, CN, Dan J. Ampat diantara mereka itu adalah PNS dan Tiga lagi merupakan tenaga Honorer . Saat itu sejumlah berkas termasuk Surat Tanah ikut diamankan petugas, ujar Edy Yusuf.

Lebih jauh disampaikan Kabid Darat Dinas Perhubungan ini bahwa, mereka diamanakan bukan karna terjaring OTT ( Oprasi Tangkap Tangan ) melainkan hanya dimintai keterangan saja kenapa begitu lambat dalam pengurusan Surat Tanah dan tidak selesai-selesai,” itu saja ungkap Edy Yusuf mengakhiri .

Kupon Harahap selaku Kepala Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum pada Kantor Camat Tanjung Morawa saat itu juga turut dimintai keterangan di Polres Deli Serdang ketika dikonfirmasi Wartawan menyatakan, ” keberadaan kami waktu itu bukan terjaring kasus OTT ( Oprasi Tangkap Tangan ) bang,”.

“Tapi saya masih ingat kejadian itu, tanggal 13 November 2018, dan kami yang dibawa ke Mapolres Deli Serdang hanya dimintai keterangan saja terkait lambatnya tentang Pengurusan Surat Tanah milik Ummi Kalsum yang diurus saudara Maksum Butar – Butar,” terang Kupon Kasipem Kantor Camat Tamora kepada Wartawan.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.