Mandailing Natal – TransNusantara.co.id
Kapolres Madina AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H, melalui Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina, dipimpin AKP Irwan, SH, M.M, Senin, ( 23/1/2022 ) sekira Pukul 13.30 WIB berhasil menangkap 2 orang laki-laki dewasa diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis Sabu di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.
“Adapun identitas tersangka yang kami amankan tersebut Berinisial *”SN Alias Sabar”* Laki-laki, Ttl Pangkalan, 18 Maret 1986, Umur : 35 Thn, Menikah, pekerjaan Petani, Alamat Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal dan IH Alias Ucok, Laki-laki, Ttl dusun Pulo Padang, 08 Juli 1986, Umur : 35 Thn, Menikah, pekerjaan Petani, Alamat Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal” ungkap Kapolres Madina.


“Dalam penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa 4 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika gol I jenis sabu dengan berat brutto : 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram, 3 buah plastik transparan kosong, 1 buah pipet/sendok sabu, 1 buah kotak rokok Sampoerna warna putih dan 1 buah celana pendek warna coklat serta Uang Tunai Rp 400.000,” sambung AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.H.
Selanjutnya tersangka Dan barang Bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres madina untuk di amankan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun kurungan penjara” tutup Kapolres Madina.
( TN/Amir.H.Hasibuan ).
