Transnusantara.co.id,
Belawan –
Berdasarkan informasi dari warga masyarakat, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan pada Sabtu, 22 Januari 2022.
Mesin judi tembak ikan tersebut diamankan dari lokasi di bantaran sungai Delie kecamatan Labuhan Deli, sekitra pukul 18.30 WIB.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat H.S., SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rudy Saputra, SH., MH, kepada awak media mengatakan, bahwa razia yang dilakukan tersebuti berdasarkan informasi dari warga yang merasa resah terkait adanya perjudian.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh personil kemudian Team gabungan yang dipimpin oleh Kapolsek Medan Labuhan, langsung menuju lokasi perjudian,” ujar Kasat Reskrim.
“Sampai dilokasi kami langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 2 unit mesin judi tembak ikan dan membawanya ke Polres Pelabuhan Belawan.” Lanjut Kasat Reskrim.
“Selanjutnya kegiatan penindakan ini akan terus kami lakukan guna memerangi penyakit masyarakat,” Tutup Kasat Reskrim.
( TN/Arianto )
