Transnusantara.co.id,
Medan,
BPM Sumatera Utara kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanyakan sudah sejauh mana proses penanganan dugaan korupsi di Dinas Perdagagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rabu ( 26/1/2022 ).
Hasbiyal Mulki Hasibuan menyampaikan dalam orasinya, Pihak kejaksaan harus cepat melakukan pemanggilan kepada Kadis Perdagagangan dan Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Tapanuli Selatan karena kami nilai sudah terlalu banyak merugikan keuangan negara,
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumut agar memanggil PPK, Bendahara serta PT. Peduli Bangsa selaku pemenang Tender Revitalisasi Pasar Rakyat, Desa Simataniari, Kecamatan Angkola Sangkunur, Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara, karena kami duga telah bekerjasama dengan Kepala Dinas untuk meraup keuntungan sebanyak-banyaknya dalam proyek tersebut, Pungkas Hasbiyal Hasibuan
Setelah berorasi Puluhan menit Dame.S. Halawa selaku Staff Humas Kejatisu menanggapi Aspirasi BPM Sumut, Halawa mengatakan bahwa Aspirasi dari adik-adik mahasiswa telah kami proses dan secepatnya kami akan lakukan pemanggilan dan kami akan terus berkoordinasi dengan BPM Sumut terkait proses yang kami lakukan.
( TN/Muchlis )