foto ilustrasi
Medan,
Transnusantara.co.id–
Menyikapi perbincangan para buruh di tanah air terkait klaim JHT baru-baru ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim Jaminan Hari Tua (JHT) tetap dapat dicairkan sebelum usia buruh 56 tahun, namun demikian, pencairannya tidak 100 persen.
Dilansir dari berbagai sumber, seperti disebutkan dalam akun instagram resmi @kemnaker yang dikutip Medcom.id, Minggu, 13 Februari 2022, klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan usia pensiun dengan dua ketentuan:
Memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Nilai yang dapat diklaim yaitu sebesar 30 persen untuk perumahan atau 10 persen untuk keperluan lainnya.
“Jadi asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan tersebut, peserta dapat mengklaim sejumlah nilai persentase. Ini berlaku bagi peserta baik yang masih bekerja atau yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” jelasnya.
Sementara untuk sisanya, dapat diambil kembali oleh peserta ketika peserta memasuki usia pensiun, dalam hal ini ditentukan pada usia 56 tahun. Selain karena memasuki usia pensiun, klaim JHT juga dapat dilakukan bila peserta meninggal dunia (diajukan oleh ahli warisnya) atau peserta mengalami cacat total tetap.
Bagaimana bila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengkover kondisi tersebut. Adapun skema perlindungan adalah hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
“Selain itu pekerja/buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di mana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu, kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja,” pungkasnya.
( TN/Red )
