Sei Kamah II, Kab Asahan,
Transnusantara.co.id-
Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, mengusulkan ke Bupati Asahan agar segera menonaktifkan Kepala Desa (Kades) Sei Kamah II Kecamatan Sei Dadap, LIMIN, karena dinilai jarang masuk kantor dan diduga belum menyelesaikan sejumlah pekerjaan pembangunan fisik dan pengadaan barang Tahun Anggaran 2021.
Hal itu dibenarkan Camat Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Berani Simbolon, SE, MM, saat dikonfirmasi Media TransNusantara.co.id, Kamis ( 24/2/2022 ).

Camat Sei Dadap mengatakan, Badan Permusawaratan Desa ( BPD ) Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, sudah menyampaikan surat permohonan menonaktifkan Kepala Desa Sei Kamah II, dengan surat tertanggal 22 Februari 2022, kepada Bupati Asahan, yang tembusannya disampaikan kepada Ka.PMD Asahan, Ka.Inspektorat Asahan, dan Camat, Kecamatan Sei Dadap.
Menurutnya, sebagai alasan Badan Pemberdayaan Desa ( BPD ) menyampaikan permohonan penonaktipan Kepala Desa Sei Kamah II yakni :
Kepala Desa Sei Kamah II sudah lama tidak masuk kerja kantor, 2 bulan berturut-turut dari bulan Desember 2021 sampai dengan Januari 2022.
Kemudian, terkendalanya urusan warga masyarakat akibat Kepala Desa tidak masuk kantor.
Dan belum menyelesaikan sejumlah pekerjaan pembangunan fisik dan pengadaan barang Tahun Anggaran 2021 di desa Sei Kamah II.
Bahwa akibat Kepala Desa Sei Kamah II tidak aktif dan jarang masuk kantor maka akhir-akhir ini tidak maksimal dalam melayani warga masyarakat.

Data dihimpun TransNusantara dari berbagai sumber, bahwa diduga pekerjaan pembangunan fisik dan pengadaan barang, di Desa Sei Kamah II, menggunakan anggaran Tahun 2021 yang belum selesai dikerjakan antara lain :
1. Pekerjaan jalan Sampan Dusun I, volume 218 meter, anggaran biaya Rp.105 juta lebih.
2.Pekerjaan pembangunan drainase di jalan Kuningan dusun I, volume 205 meter, anggaran biaya Rp.98 juta lebih.
3.Pekerjaan pembangunan drainase di jalan Bakti Dusun I, Volume 175 meter, anggaran biaya Rp.83 juta lebih.
4.Pekerjaan pembangunan drainase di jalan Protokol Dusun I dan Dusun III, volume 160 meter, anggaran biaya Rp.93 juta lebih.
5.Pengadaan lampu jalan di lapangan bola, sunber dana hasil pajak tahun 2021, anggaran biaya Rp.15 juta.
6.Pengadaan CCTV di Kantor Desa, anggaran biaya Rp.5.500.000,-
Bahwa, surat permohonan penonaktifan Kepala Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, yang disampaikan kepada Bupati Asahan, ditanda tangani oleh Ketua BPD Desa Sei Kamah, Wakil Ketua, Sekretaris dan 4 orang anggota.
( TN/Red )
