Medan,
Transnusantara.co.id-
Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia (KPU RI) menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari dan tanggal untuk pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024.
Pemilu serentak tersebut untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dan Kepala Deearah serta Kepala Negara.
” Sampai saat ini pemerintah dan DPR belum mengesahkan anggaran Pemilu 2024. Langkah KPU Sangat tepat dengan menyurati DPR untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP), ujar Ketua MPM Univa, Ismail Siregar kepada wartawan di Medan baru-baru ini.
Ismail menambahkan, Ketua KPU membahas tentang anggaran bisa dimulai dengan mengesahkan Peraturan KPU tentang Jadwal, Tahapan, dan Program. Peraturan itu akan menjadi dasar hukum dan acuan merumuskan anggaran yang mana ketua KPU mengajukan anggaran Rp76 triliun untuk Pemilu 2024. Jumlah itu merupakan hasil rasionalisasi selama beberapa bulan terakhir. Namun, KPU masih terbuka untuk membahas ulang anggaran bersama pemerintah dan DPR.
Berkaitan dengan hal tersebut, ketua MPM Univa Medan, mendesak Pemerintah dan DPR untuk segera menyetujui anggaran pemilu 2024 yang sudah di tetapkan oleh KPU. Beliau khawatir dengan belum di sahkan anggaran pemilu 2024 bisa saja pemilu yang sudah di tetapkan tanggalnya itu akan di tunda, apabila di tunda,di sini kita menduga kelihatan sekali KPU sedang di permainkan oleh elit-elit politik yang ingin menunda pemilihan umum secara serentak 2024 dengan belum di sahkannya anggaran.
Saya berfikir seperti ini apabila PILKADA ini di tunda para oknum elit-elit politk sedang mencari uang sebanyak-banyak untuk mencalonkan diri dan juga ingin menjabat lebih lama lagi demi kepentingan pribadi . dan ini sudah melanggar hukum konsitusi UUD 1945.
Pertama, pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam konstitusi tepatnya Pasal 1 ayat 2, pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun.
Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan,
dan apabila belum di sahkan juga anggaran tersebut para Mahasiswa akan turun ke jalan dengan basis massa yang banyak ,
akan melakukan gelar aksi di depan Gedung DPR “Ujar Ismail Siregar Ketua MPM saat di jumpai awak media.
Disamping itu Ismail Juga menambahkan pernyataan : “ pemerintah atau pun DPR tidak mempunyai alasan apapun untuk tidak segera menanggapi surat yang di ajukan oleh KPU. Saya mempunyai alasan kuat mendukung KPU dalam mendesak pemerintah karena waktu nya yang begitu sempit untuk menggelar pemilu yang sempurna, dan saya tidak mau kejadian pemilu 2019 yang memakan korban begitu banyak terulang di pemilu kali ini, dengan alasan persiapan belum matang” dan Jangan Sempat Demokrasi di Cengkram Oligarki ujarnya ”
( Muchlis ).
