Medan – Transnusantara.co.id – Bangunan Kost-kost an yang berada di seputaran kawasan Alfalah Syariah Residence Jalan Alfalah VI, Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur terkesan menuai pro dan kontra antara warga dan Aliansi Jurnalis Hukum (AJH).
Tim Kuasa Hukum Joko Pranata Situmeang SH MH, mengatakan, pemilik kost kost an di seputaran kawasan Alfalah Syariah Residence memiliki surat izin lengkap dan sudah dapat persetujuan dari warga.

“Namun, sebelum jadi kost-kost an namanya penginapan OYO yang di pesan atau diboking secara online.
Sewaktu mau buka usaha ini, Beliau sudah minta ijin/persetujuan dari warga sekitar dan meminta tanda tangan yang di saksikan Kepala Lingkungan Pak Supranoto, “jelas Joko.
Lebih lanjut, sewaktu Kost-Kost an itu, sedang berjalan, bangunan Kost-Kost an OYO di demo oknum yang mengatas namakan masyarakat, dan menuntut agar OYO di tutup yang di saksikan oleh pemerintah dan warga setempat.
Demi keamanan dan kenyamanan, kami menuruti keinginan mereka walaupun klien kami mengalami kerugian akibat oknum tersebut, tutur Joko kepada wartawan, Selasa (15/06/2022).
Joko menjelaskan, saat ini mereka telah membuat laporan ke Polda Sumut dengan no laporan : STTLP/B/809/IV/2022/SPKT/POLDA SUMUT dan tim kuasa hukum juga mengirim surat ke Walikota untuk meminta perlindungan keamanan dan kenyamanan dari Pemerintah Kota Medan.
Apakah usaha kost-kost an di Jalan Alfalah VI punya izin, IMB? sehingga masyarakat diam, “Imbuhnya.
Kenapa sampai sekarang spanduk masih terpampang dengan jelas seolah-olah pemerintah setempat tutup mata, ini kan sangat merugikan pihak pengusaha yang taat aturan, “ungkapnya kesal.(lw/LG).
