Satuan Reskrim Polrestabes Medan Bersama Polsek Medan Baru dan Jajaran, Berhasil Mengamankan Lima Orang Pria Geng Motor dan Dua Anak di Bawah Umur.

 

Medan – Transnusantara.co.id – Satuan Reskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan baru dan jajaran berhasil Mengamankan 5 orang pelaku geng motor dan Dua Anak di Bawah Umur pada Minggu tanggal 3 Juli Tahun 2022 sekitar pukul nol 1.30 dini dini hari di Jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sekip Kecamatan Medan Petisah, Selasa (12/07/2022).

Tindak pidana yang dilakukan oleh kelompok geng motor, Reskrim Polrestabes Medan dan subdit 3 Jatanras ditreskrimum Polda Sumut telah mengamankan 5 pelaku yang inisial R dan FDS.

Kemudian inisial GTP, pelaku di hadirkan di sini, dan 2 pelaku anak dibawah umur inisial S dan inisial R, yang inisial S umur 17 tahun sedangkan yang inisial R masih berumur 16 tahun

Lebih lanjut, Perbuatan kelompok geng motor tersebut, untuk Barang bukti yang diamankan satu buah Parang, 1 buah besi, 1 buah pecahan batu, 1 buah helm, 1 buah kaos warna kuning, 2 unit sepeda motor.

Kemudian Mereka berjalan bergerombol apabila melihat anak muda sedang berkumpul mereka melakukan penyerangan melakukan penyerangan tanpa melihat warga atau ibu-ibu.

Kejadian yang kami sampaikan sebelumnya, korbannya adalah ibu-ibu, saat ini dirawat di rumah sakit. kami sampaikan untuk di bantu terkait dengan perawatan terhadap korban tersebut.

Kejadian yang sama pada tanggal 10 Juli sekitar pukul nol 1.30 ini korbannya ada dua orang inisial M dan inisial TA, dan inisial A dan inisial R untuk inisial R kebutuhan anak dibawah umur berumur 15 tahun tidak kami Tampilkan Barang bukti yang diamankan potongan baju.

Kemudian celana panjang warna krem dan 1 buah CD rekaman CCTV pada saat pelaku melakukan perbuatan melakukan penilaian terhadap korban rekan-rekan dari kejadian yang pertama satreskrim di-backup oleh Krimum Polda Sumut dalam hal ini, subdit 3 Jatanras mengejar 5 pelaku lainnya saat ini sudah teridentifikasi, “ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Tatan meminta, Agar menyerahkan diri ke aparat yang berwajib, karena Data sudah kami ketahui, identitas sudah di tangan kami, “sebutnya.

Kemudian dari kejadian yang kedua ada dua pelaku yang saat ini dalam pengejaran, kami imbau juga segera menyerahkan diri, kami tidak segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku yang membuat keributan mengganggu ketertiban apalagi sampai melukai dan mencederai Masyarakat khususnya di wilayah kota Medan, “ujar Tatan.

Lebih lanjut, pelaku tersebut ada pengguna narkoba kami sampaikan, ini kita kenakan pasal 170 junto 351 ancaman hukuman di atas 5 tahun setelah di periksa, ini masuk dalam kelompok
Sengaja dia lewat mencari gara-gara mudah melakukan penyerangan mereka bergerombol Mencari Lawan kemudian mencari permasalahan.

Kemudian Apabila ada respon atau tidak, mereka melakukan penyerangan. apalagi ada respon Sepertinya, iya sabar apabila anak muda yang sedang berkumpul mereka akan melakukan penyerangan. kami sampaikan ya, kami dengan tegas akan menindak terhadap pelaku geng motor yang meresahkan yang menyakiti masyarakat, “tegas Direktur Polda Sumut. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *