Pelaku Pencurian Emas Warga Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Serdang Bedagai Dibekuk Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)

Rabu(13/07/22).
Seorang Pelaku Pencurian Emas Berinisial IA (27) Warga Dusun I Desa Pondok Tengah Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai Berhasil Dibekuk Petugas Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, pada 12 Juli 2022

Menurut Kronologis Kejadian, pada Senin 11 Juli 2022 sekira pukul 13.30 wib tepatnya di Toko Emas Surabaya, Jalan Irian No.104 Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang, ada seorang perempuan berinisial DR (29) Memberikan Emas Seberat 10 Gram kepada Saksi As (13) Pemilik Toko Emas tersebut untuk ditempah menjadi Gelang Emas. Selanjutnya Saksi As memasukkan Emas tersebut kedalam Plastik dan Meletakkannya di Neja Perbaikan Emas di Dalam Toko Emas tersebut.

Kemudian As pun pergi meninggalkan emas tersebut karena ada pekerjaan lain yang ingin dikerjakannya. Tak lama kemudian As kembali dan melihat Plastik Berisi Emas yang ia letakkan Diatas Meja tadi sudah tidak ada lagi di meja itu. As pun langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga dan segera membuat Laporan Pengaduan ke Mapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang

Tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang yang dipimpin Iptu O.J Samosir SH setelah mendapat laporan itu langsung bergegas melakukan penyelidikan . Akhirnya dari hasil Rekaman CCTV yang ada di Lokasi TKP, diketahui bahwa Pelaku Pencuri Emas tersebut adalah seorang Laki laki Berinisial IA adalah Pekerja di Toko Emas tersebut.

Keesokan harinya tepatnya Selasa 12 Juli 2022, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa langsung mengamankan Pelaku Pencuri Emas berinisial IA tersebut ke Mapolsek Tanjung Morawa dalam hal ini pelaku IA pun tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya sembari mengatakan bahwa ia telah Menjual Emas tersebut kepada orang lain seharga Tiga Juta Rupiah, Petugas pun kemudian Mengamankan Barang Bukti Berupa Uang Kertas senilai Tiga Juta Rupiah yang merupakan hasil Penjualan Emas tersebut .

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Firdaus Kemit SH ketika dikonfirmasi Awak Media Rabu (13/07/2022) membenarkan kejadian tersebut, “ya benar Pelaku Pencurian Emas seorang laki laki berinisial IA tersebut sudah kita amankan, dan kepada pelaku kita terapkan pasal 362 KUHP selanjutnya kita akan Melengkapi Berkas Perkaranya untuk kita lanjutkan ke JPU” tegas Kapolsek Tamora.(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *