Transnusantara.co.id-
Asahan, Bhabinkamtibmas Polsek Air Joman Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan, Jumat (12/8/2022).
Dalam hal ini, Bhabinkamtibmas Bripka RS.Manurung menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat apabila membuka atau membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran karena dapat menimbulkan polusi udara dan dapat menjalar ke lokasi sekitarnya.

“Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling lama 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Milyar,” ucap Bripka RS.Manurung.
“Kami juga berharap kepada masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan serta memahami bahaya dampak dari Karhutla,” pungkasnya.
( T.Rendi.A.S.Sos ).
