Penjara dan denda untuk pelaku Karhutla, Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja Sosialisasi Di Dusun lll Desa Aek Ledong

 

Transnusantara.co.id,
Asahan-Bhabinkamtimas Polsek Pulau Raja Polres Asahan melaksanakan sosialisasi tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Karhutla di Dusun lll Desa Aek Ledong, Jumat (12/8/2022).

Bhabinkamtimas Aipda Sunarso menyampaikan himbauan kepada masyarakat apabila membuka atau membersihkan lahan agar tidak melakukan pembakaran dikarenakan dapat menimbulkan polusi udara dan akan menjalar ke lokasi sekitarnya.

 

Lanjutnya ,Aipda Sunarso Mengatakan bahwa Untuk pelaku Karhutla dapat dipidanakan dengan sangsi Penjara paling lama 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 10 Milyar.

‘Dirinya berharap kepada warga masyarakat dapat memahami bahaya dampak dari Karhutla dan masyarakat dapat menjaga kelestarian Lingkungan,” pungkasnya.
( T.Rendi.A.S.sos ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *