Seorang Ibu Pembawa Ganja Warga Kelurahan Menteng Kecamatan Medan Denai Diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang

Daerah183 views
183 views

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Seorang ibu Pembawa Narkotika Jenis Ganja yang berinisial A (61) Warga Jalan Seksama Gang Abadi Kelurahan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Madya Medan berhasil diamankan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang, pada Kamis (11/08/2022).

Pada Kamis 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang Dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya orang
Membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Menuju Kota Madya Medan.

Selanjutnya Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib,
tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut
telah sampai dirumahnya.

Kemudian Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud dan berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan
terhadap rumahnya dan di temukan Ganja Kering yang berada
Dilantai Kamar Rumah tepatnya Dibawah Meja.

Dari hasil interogasi pelaku A bahwa, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti Ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan ” Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Kompol Zulkarnain (Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.