Transnusantara.co.id-
Asahan, Tiga orang pria warga Lingkungan XIV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan diamankan petugas kepolisian dari Satres Narkoba Polres Asahan.
Ketiga pria berinisial HP 37 tahun, R 42 tahun, IS 39 tahun diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya pernah menjalani Rehabilitasi di Panti Rehab.
Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH mengatakan ketiganya diamankan pada Rabu tanggal 10 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wib di Lingkungan XIV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

“Saat diamankan ketiga pelaku sedang duduk berhimpun disebelah pohon sawit di Lingkungan XIV Kelurahan Binjai Serbangan Kecamatan Air Joman yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika Sabu,”ujar Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH, Selasa (16/8/2022).
Saat Melakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi butiran kristal diduga Sabu dengan berat bruto 0,22 ( nol koma dua puluh dua ) Gram, 2 buah bong, 2 buah kaca pirek serta mancis.sebut Kapolres
“Hasil interogasi pelaku mengaku barang bukti yang ditemukan itu milik mereka, dan narkotika Sabu itu diperoleh dengan cara pelaku H dan R membeli ke Tanjung Balai dengan harga Rp 100.000 pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2022 pada pkl 13.00 Wib dari seseorang yang tidak tahu namanya,” ungkapnya.
( T.Rendi.A.S.Sos ).
