DPD JPKP Deli Serdang Minta Usut Tuntas, Penerbitan Izin PBG di Desa Helvetia Kepada Pihak Pengembang.

 

Deli Serdang – Transnusantara.co.id – DPD JPKP Deli Serdang (Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan) Kabupaten Deli Serdang minta diusut tuntas atas terbitnya Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kepada pengembang dengan dalil perorangan diatas tanah seluas 72 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap wajib bertanggung jawab karena telah memunculkan polemik baru terkait tanah yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Hal tersebut dikatakan Ketua DPD JPKP Deli Serdang Jaringan Pendamping Kebijakan PembangunanHaris Harahap saat ditemui Media Transnusantara.co.id melalui WA WhabShap di Tanjung Morawa Deli Serdang, Sabtu (19/8/2022) siang.

Dikatakannya, apa dasar dan atas hak kepemilikan tanah Taufik Hidayat selaku pemohon untuk izin mendirikan bangunan dilahan eks PTPN II HGU 111, surat apa yang dipakai Taufik Hidayat sehingga muncul izin PBG, Kita tau dan kita ikuti perkembangan demi perkembangan terkait persoalan itu.

Sebagai mana JPKP ketahui, bahwa yang berseteru saat ini, adalah warga yang mendiami puluhan tahun diatas tanah tersebut dengan pihak PTPN II dan diikuti dengan pihak pengembang atas nama PT. Ciputra atau Citra Land.

Lalu koq ada nama Taufik Hidayat yang muncul? Ini yang menjadi tanda tanya.

Karena bangunan itu milik pengembang, seharusnya sipemohon PBG adalah nama perusahaan tersebut bukan nama perorangan seperti yang tertera dipapan nama adalah pemohon Taufik Hidayat.

“Ada Apa?, Ini namanya sengaja diciptakan untuk mengalibi hukum dan warga karena kasusnya masih bersengketa di PN Lubuk Pakam, Koq bisa terbit PBG-nya?

“Untuk itu JPKP Kabupaten Deli Serdang meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas atas timbulnya Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang diperuntukkan untuk pengembang.

Dan dalam waktu dekat, JPKP Kabupaten Deli Serdang akan melakukan investigasi terkait persoalan ini, “ungkap Haris.

Diketahui sebelumnya, bahwa tanah seluas 72 Hektar terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang diklaim PTPN II dengan HGU (Hak Guna Usaha) Nomor 111.

Pada tanggal 06 Juli 2022 Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Atap telah menerbitkan PBG kepada Taufik Hidayat dengan keterangan Fungsi Utama Bangunan Hunian, Jenis Bangunan Florence, Jumlah 15 Unit, 2 lantai terletak di Jalan Pertempuran No. 58 Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, “sebutnya. (Hisar LG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *