Dua Tersangka Penimbun 355 Liter Solar Bersubsidi Berhasil Dibekuk Polresta Deli Serdang

 

DELI SERDANG(Transnusantara.co.id)-

Dua tersangka yang masing masing berinisial NA dan JA karena mengangkut 335 liter Solar Subsidi yang dibagi dalam 3 Buah Drum tanpa izin pada hari Jumat tanggal 02 September 2022 berhasil dibekuk Petugas Polresta Deli Serdang

Hal ini diketahui setelah pelaku berulang kali membeli Solar menggunakan Mobil Isuzu Panther di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, melaui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol I Kadek H. Cahyadi, SH, SIK, MH Sabtu (10/09/2022) mengatakan, NA dan JA ditangkap karena sebelumnya polisi mencurigai aktivitasnya yang berulang kali mengisi BBM Solar di salah satu SPBU di Desa Pasar Miring Kec. Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.

 

Personel Satuan Reskrim Polresta Deli Serdang yang sedang patroli curiga dengan aktivitas tersangka NA dan JA yang berulang kali keluar masuk SPBU mengisi bahan bakar Solar, dan kemudian mengikutinya, Personil Sat Reskrim kemudian menghentikan mobil yang dikemudikan NA dan JA dan saat diperiksa ditemukan 3 drum berisi 355 liter Bio Solar subsidi, Untuk proses hukum lebih lanjut, NA dan JA barang bukti dibawa ke Mapolresta Deli Serdang.

Akibat perbuatannya para pelaku dipersangkakan Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Undang-Undang RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.tegas Kasat Reskrim(Gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *