TRANSNUSANTARA.CO.ID.
PANYABUNGAN.
Sejumlah warga masyarakat Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi atau aturan terkait pertambangan emas rakyat yang saat ini dibeberapa wilayah kecamatan telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ).
Bupati Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara, Ja’far Sukhairi Nasution, mengadakan pertemuan dengan sejumlah warga masyarakat, di Aula Kantor Bupati Madina, Kamis ( 15/9/2022 ), membahas keberadaan Wilayah Pertambangan Rakyat ( WPR ) di Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara.


Dalam pertemuan tersebut turut hadir Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution, Asisten I, Alamulhaq Daulay, Asisten III Sahnan Batubara, Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal, Ketua Dewan Riset dan Inopasi Madina, Irwansyah Nasution, Tokoh Masyarakat Irwan Daulay, para rakyat penambang dari sejumlah kecamatan.
Bupati Mandailing Natal, Jafar Sukhairi Nasution dalam pertemuan tersebut mengatakan bahwa tanah di sebagian wilayah Madina mengandung emas, ini merupakan rahmat yang harus disyukuri.
Rasa syukur itu harus diimplementasikan dalam bentuk komitmen menjaga kaidah-kaidah bertambang yang ditetapkan pemerintah.
Dia menambahkan, jika regulasi tuntas kelak, rakyat tak lagi menghadapi persoalan, oleh karena itu diminta agar semua pihak bersabar menunggu Juknis dan Juklak pemerintah.
Kemudian dia meminta tim pemulihan lingkungan hidup yang dibentuk Pemkab Madina agar bekerja membenahi lembaga penambang.

Sementara itu,
Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution menyatakan bahwa Pemkab Madina hingga kini masih terus berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara, Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dalam percepatan penerbitan Juknis dan Juklak WPR.
Atika menambahkan, upaya menjaga lingkungan hidup juga ditekankan Atika. Menambang tanpa merusak lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius.
Atika menyebut, sektor tambang terutama pertambangan rakyat memiliki banyak sisi.
Satu sisi sektor tambang adalah potensi lapangan usaha dan lapangan kerja bagi rakyat di desa-desa yang tanahnya mengandung deposit emas. Di sisi lain, sektor tambang berdampak pada lingkungan hidup.
Oleh karenanya, Atika berharap agar aktivitas bertambang harus dibarengi dengan tanggungjawab menjaga lingkungan hidup.
Kepala Dinas Pertanahan Madina, Faisal mengungkap hingga kini WPR yang diterbitkan Pemerintah Indonesia untuk Kabupten Madina sebanyak 8 titik dari 21 titik yang diajukan.
Delapan titik itu berada di Kecamatan Batang Natal, Linggabayu dan Kecamatan Muara Batang Gadis.
Pihaknya hingga kini masih berkoordinasi dengan Pemprov Sumatera Utara untuk memperoleh titik-titik kordinat dari 8 titik itu.
Dia juga mengungkap bahwa sejauh ini Pemerintah Indonesia telah menetapkan 6 provinsi sebagai contoh pertambangan rakyat.
Dia berharap kelak Madina diusulkan masuk ke daerah percontohan tambang rakyat.
Minggu lalu, sebelum Bupati Mandailing Natal melakukan pertemuan tersebut, seorang warga masyarakat Madina menghubungi media Transnusantara di Medan melalui telepon mendesak pemerintah menerbitkan regulasi terkait pertambangan emas rakyat di Madina.
” Kami minta pemerintah melakukan kajian dan membuat regulasi untuk pertambangan emas rakyat,” ujarnya kepada media ini.
Kemudian, salah seorang warga, Ahmat Tahir Nasution mewakili penambang dari kecamatan Batang Natal yang ikut dalam pertemuan, mengatakan bahwa selama ini masyarakat di kecamatan tersebut mayoritas bekerja sebagai petani penyadap karet dan bertambang emas.
Harga karet yang relatif murah menyebabkan warga beralih kerja bertambang.
( TN/Sulaiman Hasibuan ).
