TransNusantara.co.id-
Madina,
Serikat mahasiswa peduli Mandailing Natal (SMP MADINA) Kembali menggelar aksi unjuk rasa di kantor bupati Mandailing Natal dan kantor PUPR Madina, Jum’at (20/1/2023).
serikat mahasiswa peduli Mandailing Natal meminta kadis pekerjaan umum dan perumahan rakyat Mandailing Natal untuk segera turun dari jabatannya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan sisa kemampuan paket (SKP) serta diduga telah melakukan penyelewengan kekuasaan.
Kondinator aksi Abdul Rahman menyampaikan dalam orasinya mendesak kepala dinas PUPR Mandailing Natal agar segera melepas jabatannya
“Kami sangat berharap kadis PUPR Mandailing Natal secepatnya mundur dan melepas jabatannya karna diduga telah melakukan pelanggaran ketentuan sisa kemampuan paket serta melakukan penyelewengan kekuasaan” pungkasnya.

Setelah beberapa mahasiswa bergantian menyampaikan orasinya tidak berselang lama Haris Nasution selaku sekretaris menanggapi aksi puluhan mahasiswa tersebut.
“Dalam hal ini saya memang baru di amanahkan sebagai sekretaris di Dinas PUPR Mandailing Natal, apa yang menjadi tuntutan adek – adek mahasiswa seperti Sisa Kemampuan Paket memang benar semua ada aturannya dan diatur dalam undang – undang dan nantinya saya akan sampaikan kepada pimpinan”
Selanjutnya puluhan mahasiswa berpindah lokasi ke depan kantor bupati Mandailing Natal karena tidak mendapati kehadiran kadis PUPR Mandailing Natal.
Ahmad Rizal Nasution selaku ketua Serikat Mahasiswa Peduli Mandailing Natal menyampaikan dalam orasinya agar Bupati Mandailing Natal segera memanggil dan memproses Kadis PUPR Madina.
Sekretaris daerah kabupaten Mandailing Natal Alamulhak yang menerima aksi meminta waktu dalam menyampaikan kepada pimpinan.
“Kami sudah bisa fahami tuntutan adek – adek mahasiswa terkait tuntutannya dan berikan kami kesempatan untuk menindaklajuti tuntutan dari adek-adek mahasiswa seterusnya kami akan menyampaikan tuntutan ini kepada pimpinan” pungkasnya.
Adapun tuntutan yang disampaikan oleh sekretaris SMP MADINA Akbar Taupik HSB
“1.Meminta bupati Mandailing Natal agar segera memanggil kepala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang untuk segera mempertanggung jawabkan dugaan pelanggaran ketentuan sisa kemampuan paket (SKP) pada tahun 2022 yang diatur dalam PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR DAN PEDOMAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI MELALUI PENYEDIA juncto pasal 2 dan 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI dan pasal 421 KUHP.
2.Meminta Bupati Mandailing Natal mencopot kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
3.Meminta Kejari Mandailing Natal untuk memeriksa kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan mengusut tuntas atas dugaan pelanggaran ketentuan sisa kemampuan paket (SKP) pada tahun 2022.
4.Meminta Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang agar segera mundur dari jabatannya karena diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas serta melakukan penyelewengan kekuasaan.”
Dan apabila tuntutan aksi yang kami sampaikan tidak direspon, maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa jilid 2 dengan massa yang lebih banyak lagi” tutupnya.
( Suleman HSB ).
