TransNusantara.co.id-
Medan –
Sebelumnya diketahui Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, menjalani hukuman di Kalapas Tanjung Gusta, setelah terjaring operasi tangkap tangan ( OTT ) KPK pada Selasa 15 Oktober 2019 yang lalu, terkait setoran dari Dinas-Dinas ke Kepala Daerah.
Berkaitan dengan hukuman yang dijalani Beliau selama ini, dalam waktu dekat akan bebas dari penjara.
Informasi dihimpun, terpidana telah membayar denda uang kerugian negara sebesar Rp 500 juta.
Maju Amintas Siburian, Kalapas Tanjung Gusta Medan, mengatakan terpidana telah menjalani 2/3 masa tahanan, oleh karena itu Eldin bisa bebas .
” Bebas bersyarat, rencananya 28 Febuari tahun ini. Nanti setelah diotorisasi SK nya. Pada tahun ini, kemungkinan pelaksanaan tersebut dilaksanakan tanggal 28 Februari nanti,” kata Maju kepada awak media.
“Setelah beliau melunasi kewajibannya membayar denda kerugian negara maka kita usulkan untuk mendapatkan bebas bersyarat,” tutupnya.
( Red ).
