Kejagung Sita Lahan Perusahaan Minyak Sawit Musim Mas 14 Ribu Ha

 

Foto : Ilustrasi lahan perkebunan kelapa sawit

JAKARTA, Trans Nusantara– Menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sawit Dimana Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 korporasi minyak sawit sebagai tersangka.

Selanjutnya pihak Kejagung menggeledah tiga tempat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari-April 2022.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik turut menyita sejumlah aset tanah dan uang. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dan penggeledahan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.

“Kamis, 6 Juli 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara,” kata Ketut dalam keterangan resmi diperoleh InfoSAWIT, Minggu (9/7/2023).

Dari ketiga tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah aset dan uang tunai. Untuk penggeledahan di kantor Musim Mas, dilakukan penyitaan berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Langkah ini dilakukan setelah kejagung menetapkan tiga korporasi terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng sawit. Dimana berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng.

( Redaksi Trans Nusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *