SERGAI, Trans Nusantara–Gerak cepat tim gabungan Opsnal Polsek Perbaungan dan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai tangkap pelaku penganiayaan dan melarikan orang dengan paksa Rabu ( 19/07) di Jln , Mesyid Lingkungan X Kelurahan Tualang Kecamatan Perbaungan ( Sergai)P pelapor Andryana Pr, 40 thn, IRT, Lingk.V Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Sergai
Korban Andika Wardana Ginting Lk, 22 thn, agama Islam, Supir, Dusun II Desa Cinta Air Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai dan Muhammad Alfati Sinaga, Lk, 26 thn, Islam, Pedagang, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang bedagai.
Saksi Fadilah Hainurahmi Pr, 20 thn, Islam, IRT, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai
Dio, Lk, 23 thn, Islam, Satpam Bank Sumut, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai
Dodi, Lk, 26 thn, Islam, Mekanik Motor, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai
Kosim, Lk, 34 thn, Islam, Tidak tetap, Lingk.X Kel.Tualang Kec.Perbaungan Kab.Serdang Bedagai
Terlapor Awalnya dalam lidik,barang bukti Sebilah parang,b(Satu) buah konci roda,n(Satu) buah sarung pisau / sangkur, 1unit HP Merk Samsung 4 buah peluru ,dan 1 unit mobil Daihatsu Sigra.


Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 wib, pelapor sedang berada di rumahnya didatangi beberapa orang yang mengabarkan bahwa anaknya yang bernama Andika Wardana Ginting telah dibawa paksa orang tidak dikenal (OTK) dari depan rumah Muhammad Alfati Sinaga (TKP)Kejadian berawal ketika ada segerombolan orang dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra mendatangi orang orang yang sedang berkumpul di TKP diantaranya para saksi melihat beberapa orang turun dari dalam mobil tersebut kemudian melakukan pengrusakan thd beberapa sepeda motor yang ada di tempat kejadian dan kemudian para pelaku meletuskan dua kali senjata api ke atas, kemudian orang orang berhamburan dan saling kejar kejaran, selanjutnya para pelaku tersebut menangkap dan membawa para korban serta memasukan mereka kedalam mobil pelaku kemudian membawa kedua korban mengarah ke Medan dengan menggunakan mobil.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa khawatir atas keselamatan para korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan agar para korban dapat ditemukan serta para pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
Laporan pengungkapan kasus, mendapat laporan dari pelapor kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan oleh team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan bersama personil unit Pidum Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai, dari hasil pencarian diperoleh informasi bahwa korban ditinggalkan para pelaku di jalan tol Lubuk Pakam, selanjutnya dari hasil interogasi terhadap para korban diperoleh informasi bahwa para pelaku melarikan diri kearah kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan selanjutnya tim melakukan pengejaran untuk mencari keberadaan para tersangka hingga ke kota Lubuk Pakam Kab.Deli Serdang dan pada hari Rabu tanggal 19 Juli 2023 sekira pukul 13.30 wib team berhasil mengamankan 1 (Satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam yang digunakan para pelaku dan berhasil mengamankan salah satu pelaku an.Aminurahim als Amin Caki di hotel DELI INDAH di Jalinsum Perbaungan – Lubuk pakam Kec.Pagar Merbau Kab.Deli Serdang, kemudian dilakukan interogasi cepat siapa saja rekan2 pelaku dan *Aminurahim* als *Amin Caki* menjelaskan bahwa teman2nya yg turut melakukan penganiyaan dan membawa paksa korban adalah Resi, G, A, N, dan M.
Dari informasi tsb selanjutnya tim kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya Resi dari rumahnya dan saat ini kedua org pelaku beserta BB diamankan di Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, sementara untuk para pelaku lainya masih dilakukan pengejaran serta pencarian.
Dugaan motif sementara yaitu karena mobil temannya dilempar.
Para pelaku dipersangkakan Pasal 328, 170 dan 353 KUH Pidana ( AA)
SEI RAMPAH 20 JULI 2023
ALI AMRAN
