Medan – Transnusantara.co.id – Polrestabes Medan menggerebek Apartemen Reiz Condo di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan Kec. Medan Barat, kota Medan.
Penggerebekan.tersebut dilakukan batu-baru ini, langsung dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun Lumban Batu SH SIK MHum, dan Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu SH SIK MH. Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menciduk tiga orang bandarnya dan menyita 15 ribu pil ekstasi.
Barang sitaan berupa pil ekstasi tersebut untuk dijadikan barang bukti dari ketiga tersangka yang sudah masuk Target Operasi (TO) berinisial JAS (49) warga Medan Sunggal, AA (34) warga Medan Sunggal dan OHH (51) warga Medan Baru.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun didampingi Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta Sitepu dan Kasi Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan, SH di Mapolrestabes Medan kepada wartawan, Kamis (28/12/2023) mengatakan, penangkapan itu berawal dari penangkapan tersangka JAS dan AA pada Kamis 21 Desember 2023 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, barang bukti ditemukan didalam tas rangsel hitam 10 bungkus pil yang diduga ekstasi, warna hijau dengan jumlah 10.000 pil ekstasi.
Dari 14 bungkus pil ekstasi warna coklat berjumlah 5.000 butir pil ekstasi. Saat dilakukan interogasi terhadap JAS, dia mengaku, narkotika jenis ekstasi tersebut dari seorang laki – laki berinisial DHH.
Petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap DHH. Alasan DHH ingin memberikan uang hasil penjualan dan sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di basement Ramayana Peringgan.
Lalu petugas, membawa JAS dan AA ke tempat yang telah disepakati sekitar pukul 18.30 WIB. Petugas Toba di lokasi tersebut dan melihat kedatangan DHH, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DHH dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit ponsel diduga digunakan sebagai alat komunikasi untuk melakukan peredaran narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 15 ribu pil ekstasi.
Untuk itu saat dilakukan intograsi terhadap.DHH, bahwa dan dihubungi oleh JAS dan menerima pesanan 15 ribu pil ekstasi dari seseorang laki – laki berinisial Y (DPO) dengan cara DHH menghubungi Y dengan menggunakan ponsel untuk memesan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut.
Kemudian DHH meminta Y untuk langsung mengantarkan 15 ribu butir pil ekstasi tersebut ke Jalan HM Yamin dan menyerahkan langsung kepada JAS dan AA yang sudah menunggu di situ.
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polrestabes Medan guna dilakukan pemeriksaan dan dijebloskan ke penjara.
“Modus operandinya tersangka DHH mengaku bahwasanya baru sekali ini melakukan kegiatan jual beli narkotika.
Selain itu, pihak Polrestabes Medan juga telah menyelamatkan jiwa manusia sebanyak 15 ribu orang.
Atas perbuatan uang dilakukan oleh para tersangka itu, melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo 132 dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal, seumur hidup dan hukuman mati.
(Hisar LG).
