Langkat, TransNusantara — Kapolres Langkat menggelar konferensi pers terkait tindak pidana kekerasan yang terjadi di Wilkum Polres Langkat.
Konferensi pers dilakukan di Lobi Mako Polres Langkat Kamis (22/02/ 2024 ), dipimpin oleh Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, didampingi Kabag Ops Polres Langkat AKP Sahrial Sirait,SH, MH, Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, SIK, MM, Kasi Propam AKP Abed Nebo, SH. MH, Kasi Humas Polres Langkat AKP Rajendra Kusuma.
Kapolres Langkat menerangkan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan barang. terjadi pada Minggu 18 Febuari 2024 pukul 13.30 WIB di dusun V Aman Damai desa Harapan Maju Kecamatan Sei Lepan Kabupaten Langkat sesuai dengan Laporan Polisi No : LP/B/78/II/2024//SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 18 Febuari 2024.
Rumah yang dirusak sebanyak 7 unit, barang-barang perabot rumah tangga, barang lainnya adalah Televisi, kipas angin, lemari. Kemudian 2 unit sepeda motor milik korban dibakar dan satu orang korban mengalami penganiayaan, saat ini sedang dirawat di rumah sakit.
Tujuh rumah warga yang dirusak yaitu rumah milik Sugianto, Rusna Ningsi, Sunar, Misnan, Bayek, Rolan dan Sinting, ujar Kapolres.
Setelah sesaat kejadian , personel Polres Langkat dipimpin oleh Kapolres Langkat langsung bergerak kelokasi kejadian mengamankan pelaku sebanyak 12 oran. Pelaku yang diamankan adalah W (lk), HB (lk), L (lk), Z (lk), R (lk), T (lk) S (lk), M (lk), H (lk), S(lk), JA (pr) dan A (pr).
Barang bukti yang diamankan adalah senjata tajam parang, lonceng, kentongan, batu koral serta barang bukti lainnya berkaitan degan kasus tersebut.
Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 170 dan pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan.
Sumber ; Humas Polres Langkat
Penulis ; Ahmad/Trans Nusantara
