MEDAN, Trans Nusantara — Pengadilan Negeri Medan menunda sidang gugatan revitalisasi lapangan Merdeka Medan baru-baru ini.
Pengacara Dr.Redyanto Sudi, SH, MH ( penggugat ) mengungkapkan, pihak penggugat telah menghadiri sidang perdana tersebut, tapi tidak bisa dilanjutkan karena sesuatu hal. Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan nomor 101, tentang gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka.
” Sidang di Pengadilan Negeri tersebut terpaksa ditunda 2 Minggu kedepan, karena tergugat I Gubernur Sumut dan tergugat II Ketua DPRD Medan, belum memberikan surat kuasa ” kata Dr Redyanto Sidi,SH,MH, saat diwawancarai awak media di PN Medan, Kamis ( 22/2/2024 ).
” Kita mau lapangan merdeka ini selamanya tetap terjaga,” ujarnya
Dalam persidangan turut hadir yang mewakili dari Pemko Medan tapi tidak dapat menunjukkan surat kuasa, hanya membawa surat penugasan, sedangkan yang mewakili Gubernur tidak hadir.
Belum tau bergulirnya sampai berapa lama. Yang jelas gugatan ini sudah kita daftarkan memberitahukan secara terbuka, kata Redyanto.
Dalam gugatan agar lapangan merdeka ini ditetapkan sebagai situs cagar Nasional proklamasi, dan Revitalisasi yang sedang dikerjakan agar diberhentikan.
Revitalisasi Lapangan Merdeka digugat oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Humaniora yang diketuai oleh Dr.Redyanto Sidi, S.H,.M.H dkk, melawan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Tekhnologi RI, Walikota Medan,Gubernur Sumut dan Pimpinan DPRD Kota Medan.
Redyanto berharap, Walikota Medan objektif dan responsif dalam menghadapi dan merespon yang ada.
Sementara itu, Miduk Hutabarat dari Gerakan Koalisi Masyarakat sipil (KMS) Medan-Sumut Perduli Lapangan Merdeka mengatakan Cagar Budaya, ada level/kabupaten/Kota, Level Nasional. Gugatan yang Teregister pada No 101/PDT/2024,di Pengadilan Negeri Medan, meminta Lapangan Merdeka Medan dijadikan taman Proklamasi Nasional.
Lapangan Merdeka ini sudah di gali sedalam delapan meter untuk tempat usaha dan Parkir untuk kepentingan Penguasa,”ungkap Miduk.
Ia menambahkan, seharusnya Gubsu,Walikota Medan dan Pimpinan DPRD Medan dapat hadir di Persidangan atau mengirimkan Kuasa resminya agar gugatan terhadap Revitalisasi Lapangan Merdeka dapat segera diselesaikan.
Dia berharap Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan harus segera mengirimkan Kuasanya, dan bila diperlukan Walikota Medan hadir di PN Medan untuk bersama-sama duduk dengan warga yang menggugat Revitalisasi Lapangan Merdeka.
“ Kalau ke depan Gubsu maupun Pimpinan DPRD Medan dan Walikota Medan belum mengirim utusan, saya kira ada yang keliru dan ada yang harus diperhatikan pada birokrasi Pemko Medan da Pemprovsu karena terlalu lama,” pungkasnya.
(Ahmad/Trans Nusantara)
