Medan – Transnusantara.co.id -Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu ( AMPP ) menggelar aksi damai di kantor KPU jalan Kejaksaan Medan dan di kantor Bawaslu jalan Sei Bahorok Kota Medan, Rabu ( 7/2/2024 ). Ratusan massa terdiri dari mahasiswa dan masyarakat diantaranya kaum ibu-ibu, menuntut agar oknum PPK dan Caleg Dapil 5 Kota Medan yang terindikasi melakukan kecurangan pada Pemilu 2024, ditindak tegas sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Massa membentangkan spanduk di depan pintu gerbang kantor KPU Kota Medan yang bertuliskan ” KPU dan Bawaslu Harus Tegas.”
Koordinator aksi, Wahyudi, dalam orasinya menyampaikan bahwa masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
” Indikasi kecurangan itu, adanya dugaan oknum PPK yang menerima suap dari oknum calon anggota Legislatif Daerah Pemilihan ( Dapil ) 5 Kota Medan yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Maimun, Polonia, Selayang, Sunggal dan Medan Tuntungan, ” ujarnya.
Indikasi ini harus ditindak tegas, mengingat PPK memiliki tugas dan kewenangan yang telah diatur PKPU No.8 Tahun 2022, yang mana mereka harus bersifat independen mengikuti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
” Kami nilai, tindakkannya itu sangat mencoreng keindependensian dari KPU selaku lembaga yang bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pemilu yang bersih, jujur dan adil.
Karena itu, mahasiswa dan masyarakat mendesak mengusut tuntas indikasi suap antara Caleg Dapil 5 dengan PPK Kota Medan sekaligus menindak tegas pelaku yang terlibat di dalamnya.
” Kami mendesak copot jabatan PPK dari oknum yang terlibat, termasuk caleg, PPS dan KPPS. Inilah maksud kedatangan kami kemari, yang mana untuk mempertanyakan independensi dan tanggungjawab KPU sebagai penyelenggara KPU, ” tegasnya.
Usai berorasi di KPU Medan, massa AMPP kemudian melanjutkan aksi damainya ke Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan di Jalan Sei Bahorok Medan Baru.
” Sebagaimana UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwascam atau Panwaslu Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bawaslu Kabupaten/ Kota untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu, yang mempunyai sederetan tugas sesuai Pasal 105 UU No 7 Tahun 2017, ” sebut orator.
Namun disayangkan, meskipun sudah jelas tugas dan kewajibannya diatur undang undang, namun masyarakat masih merasa ragu, karena adanya penemuan di lapangan soal indikasi oknum panwascam yang berani melakukan pelanggaran kode etik, yakni bekerjasama dengan caleg Dapil 5, “menghalalkan” praktik suap jual beli suara agar bisa menang dalam Pemilu secara curang.
” Untuk itu, kami mendesak Bawaslu mengusut indikasi suap antara Caleg Dapil 5 Medan dengan Panwascam.
Menindak tegas Caleg penyuap dan mencopot oknum Panwascam penerima suap, “ucapnya.
Disamping itu, massa mahasiswa dan masyarakat tetap menuntut tanggungjawab KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Pemilu jujur, adil dan rahasia tanpa dikotori dengan aksi suap dan praktik jual beli suara.
Aksi damai yang dilancarkan seratusan massa mahasiswa dan masyarakat di dua kantor lembaga penyelenggara Pemilu itu, berlangsung lancar dan kondusif dengan mendapat pengawalan ketat dari puluhan petugas kepolisian.
(Ad/Hisar LG).
