Binjai – Transnusantara.co.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Binjai, melalui program rehabilitasi sosial dan rehabilitasi medis.
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara, saat meresmikan program rehabilitasi sosial dan program rehabilitasi Medis secara gratis di Lapas Kelas IIA Binjai, Senin 26 Februari 2024.
Program ini bertujuan untuk memberikan pelayanan dan penanganan khusus terhadap Warga Binaan sebanyak 100 orang yang terdiri dari Rehabilitasi Sosial 80 orang dan Rehabilitasi Medis 20 orang, dengan fokus pada pembinaan dan pelatihan peningkatan kesehatan serta kualitas hidup dengan dibantu para asesor dan konselor Yayasan Medan Plus, Senin (26/02/24).

“Sasaran program ini adalah para narapidana dengan riwayat pecandu, penyalahguna, atau korban penyalahgunaan narkotika, “jelas Mhd. Jahari Sitepu.
Dengan harapan agar program ini dapat dilaksanakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta melibatkan kerjasama dari berbagai pihak terkait guna mencapai kesuksesan dalam pelaksanaan, pelaporan, dan pengelolaan anggaran.
Langkah ini diharapkan tidak hanya meningkatkan program pembinaan, tetapi juga mendukung upaya untuk mencapai predikat Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani yang lebih baik lagi.
“Obat yang terbaik adalah dalam diri sebaik apapun obat yang diberikan jika masih ada ego maka program yang kita lakukan akan sia-sia maka (nawaitu) niatkan dengan sungguh-sungguh, dalam mengikuti rehabilitasi ini, “tutup Mhd. Jahari Sitepu.
Kalapas Binjai, Theo Adrianus selaku inisitaor dalam pelaksanaan kegiatan tersebut menyampaikan laporannya bahwa kegiatan Rehabilitasi ini akan berlangsung selama 6 bulan hingga bulan Agustus 2024 dan akan dilaksanakan secara berkesinambungan.
Selanjutnya, Theo Adrianus menandatangani Perjanjian Kerja Sama antar Lapas Kelas IIA Binjai dengan Yayasan Medan Plus serta disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.
(Hisar LG).
