Pengadaan & Fungsi Mobil Ambulance Pemerintahan Desa Tengah Pancur Batu Tak Jelas : LAKRI Deli serdang Laporkan Kepala Desa Tengah Ke Kejatisu

 

Pancur Batu, Trans Nusantara – Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Deli serdang, melaporkan Kepala Desa Tengah Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang ke Kejatisu,  terkait fungsi mobil ambulance yang pengadaannya diduga  menggunakan Dana Desa T.A. 2019.

Surat laporan nomor :  001/LAKRI -DS-SUMUT/1/2024, tanggal 5 Januari 2924, perihal fungsi mobil ambulance, diterima oleh Kasi Penkum Yos.A.Tarigan,SH,MH,di Kantornya di Medan, 5 Januari 2024.

Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Deli Serdang mengatakan, bahwa kasus ini berdasarkan laporan yang diterima dari masyarakat, tentang funsi mobil ambulance didesanya yang  tak jelas.

Team investigasi LAKRI Deli Serdang meminta kepada Kejatisu agar melakukan pemeriksaan, terkait proses pengadaannya, dan fungsinya di Desa, sementara mobil ambulance sudah ada di Puskesmas.

Berkaitan dengan laporan tersebut, LAKRI Deli Serdang telah menerima surat balasan melalui Email Kejatisu yang menyatakan bahwa kasus pengadaan dan fungsi mobil ambulance di Pemerintahan Desa Tengah Kecamatan Bancur Batu, Deli Serdang, telah dilimpahkan ke Kacabjari  Pancur Batu dengan surat No.B-438/L.2.5/Fd.I/03/2024, tanggal 7 Maret 2024.

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Pancur Batu Deli Serdang Charles Bronson Surbakti  yang mengetahui adanya kasus di Pemerintahan Desa Tengah, akan terus mengawal.

” Kami akan mengawal kasus tersebut,” pungkas ketua Karang Taruna Pancur Batu Deli Serdang kepada awak media di Pancur Batu.

( CBS ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *