Polda Sumut Ambil Kebijakan Lanjutkan Perkara An. LP Yang Sempat Mandet Saat Ditangani Polrestabes Medan

Daerah180 views
180 views

 

Medan, Trans Nusantara — Perkara An.LP yang sempat mandek di Polrestabes Medan, akan dilanjutkan kembali berdasarkan kebijakan  Polda Sumatera Utara, untuk menegakkan keadilan bagi yang berperkara. Hal ini disampaikan Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis kepada awak media ( 25/3/2024 ) di Medan.

Adi Lubis mengatakan,  dengan digelarnya kembali perkara tersebut, kasus tersebut akan mudah ditelusuri  sehingga yang berperkara mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.

” Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi telah mengambil kebijakan yang adil karena perkara itu akan dilanjutkan kembali. Dengan demikian  kepercayaan masyarakat terhadap  kepolisian semakin meningkat,” ujar Adi Lubis, Ketua LSM Penjara Sumut.

Dia menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya dia pernah menghadiri gelar perkara yang sempat mandet itu di Polrestabes Medan.

” Terimakasih kepada Kapolda Sumut atas atensinya yang telah melakukan  penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Semoga dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya, dan korban mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.

Tim pengacara ;  Rustam Tambunan, SH, Kefri Anto Tarigan SH, Rudi Antoni Sirait SH, Estevi Marpaung SH, MH, dan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, saat mendampingi Ketua LSM Penjara, mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi atas kebijakan Kapolda Sumut, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan.

( Ahmad/Trans Nusantara ).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.