Medan, Trans Nusantara — Perkara An.LP yang sempat mandek di Polrestabes Medan, akan dilanjutkan kembali berdasarkan kebijakan Polda Sumatera Utara, untuk menegakkan keadilan bagi yang berperkara. Hal ini disampaikan Ketua LSM Penjara Sumut Adi Lubis kepada awak media ( 25/3/2024 ) di Medan.
Adi Lubis mengatakan, dengan digelarnya kembali perkara tersebut, kasus tersebut akan mudah ditelusuri sehingga yang berperkara mendapatkan keadilan, dan kepastian hukum.
” Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi telah mengambil kebijakan yang adil karena perkara itu akan dilanjutkan kembali. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian semakin meningkat,” ujar Adi Lubis, Ketua LSM Penjara Sumut.
Dia menambahkan, berkaitan dengan hal tersebut, sebelumnya dia pernah menghadiri gelar perkara yang sempat mandet itu di Polrestabes Medan.
” Terimakasih kepada Kapolda Sumut atas atensinya yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Semoga dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya, dan korban mendapat kepastian hukum,” ungkapnya.
Tim pengacara ; Rustam Tambunan, SH, Kefri Anto Tarigan SH, Rudi Antoni Sirait SH, Estevi Marpaung SH, MH, dan Ahmad Anugrah Lubis SH, MH, saat mendampingi Ketua LSM Penjara, mengucapkan terima kasih, dan mengapresiasi atas kebijakan Kapolda Sumut, sehingga perkara tersebut dapat dilanjutkan.
( Ahmad/Trans Nusantara ).