Labuhan Deli, Trans Nusantara — DPD LSM Penjara Sumut saat menggelar aksi damai pada Senin 20 Mei 2024, meminta kepada petugas membatalkan eksekusi terhadap ruko di jalan Marelan Raya, Gang Bengkel, no.103 – 104, Kelurahan Lengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan kota Medan.
Ruko yang dieksekusi tersebut milik almarhum Sudarmin. Terpantau masa dalam aksi damai tersebut sempat bersitegang dengan aparat kepolisian.

Dalam orasinya, meminta eksekusi bangunan ruko milik Sudarmin agar dibatalkan.
” Kami meminta kepada pihak terkait, PN Medan, pihak Kepolisian agar bersikap netral dan berlaku adil kepada masyarakat,” pinta Tri Atmari SH, M.Hum dalam orasinya.
“Disini kami menentang mafia-mafia kasus karena ini adalah putusan N.O. itu artinya eksekusi tidak bisa dilakukan seperti saat ini,” ungkap Tri Atmari SH, M.Hum.
Lanjut Tri Atmari SH, M.Hum dalam orasinya, yang dijaminkan kepada pihak penggugat SHM ruko hanya satu pintu, ternyata kedua SHM ruko ini ikut diambil oleh penggugat.
” Kami pertanyakan mengapa kedua SHM ruko tersebut diambil penggugat padahal yang dijadikan jaminan hanya satu ruko saja, jelas Tri Atmari SH, M.Hum.
(Ahmad/Trans Nusantara)
