Medan, Transnusantara.co.id- Ketua LSM Penjara Sumut, Adi warman Lubis angkat bicara terkait menjamurnya bangunan yang tidak sesuai IMB/PBG, tidak memiliki izin sama sekali IMB/PBG, izin AMDAL, izin sepadan dan izin lainnya khususnya di kota Medan dan Deli Serdang. Hal tersebut diungkapkannya kepada awak media di Medan, Jumat ( 9/8/2024 ).
Adi Warman Lubis meminta kepada pihak pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang agar menindak pengembang ataupun pemilik bangunan yang telah melanggar peraturan tentang bangunan.
” Menjamurnya bangunan yang menyalahi aturan, karena pegawai yang ditugaskan dilapangan tidak menjalankan tugasnya dengan baik, dan diduga, setiap aturan tentang bangunan yang dilanggar pengembang atau pemilik bangunan diselesaikan petugas dilapangan, tidak diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata Warman.
Selain itu menurutnya, kalau hal tersebut dibiarkan tidak ada perhatian dari pemerintah, maka kontribusi ke PAD dari sektor bangunan banyak yang hilang, dan pendapatan daerah tidak memenuhi target.
Beliau juga seorang aktivis, banyak melakukan kegiatan dibidang sosial.
Selain Ketua LSM Penjara Beliau menjabat sebagai ketua umum PAGAR UNRI Sumut, wakil ketua GANN Sumut, tokoh aliansi pedagang pasar Indonesia.
” Kinerja Satpol PP kota Medan belum maksimal. Tidak berani melakukan perintah dinas terkait untuk menindak atau membongkar bangunan yang bermasalah, ” ada apa??, Sepertinya satpol PP buang badan dan seakan-akan tidak perduli, “jelasnya.
Satpol PP mempunyai wewenang khusus dalam hal pengawasan, oleh karena itu meminta kepada bapak Wali Kota Medan agar segera mengevaluasi kinerjanya, begitu juga kepada bapak PJ Bupati Deli Serdang agar segera memanggil dinas satpol PP maupun dinas perkim, “tegasnya.
Dia berharap, Dinas terkait segera menindak tegas terhadap pengembang atau pemilik bangunan yang melanggar aturan, jangan sampai ada tudingan miring.
(Ahmad)
