PEMATANGSIANTAR, Transnusantara.co.id– Warga Kota Pematangsiantar resah terkait peredaran narkoba di THM ( Tempat hiburan malam ) yang beredar di Studio 21 jalan Parapat Kecamatan Siantar Marimbun.
Akibat peredaran pil ekstasi jenis Granat tersebut masyarakat meminta pihak aparat kepolisian polda sumatera utara untuk turun mengusut tuntas peredaran dugaan maraknya peredaran narkoba jenis pil ekstasi Granat.
Berdasarkan informasi yang beredar, narkoba tersebut dijual oleh seorang pria berinisial D dan diduga kuat dikendalikan oleh seorang bos mafia berinisial JS.
Kawasan Studio 21 diduga sebagai salah satu lokasi pusat peredaran narkoba, pada jam malam hingga dini hari.
Banyak warga yang mengeluhkan lingkungan mereka semakin tidak aman akibat meningkatnya aktivitas terkait penyalahgunaan narkoba di area tersebut.
Hal ini diungkapkan sumber bunga (Nama samaran) saat bersama teman nya di tempat hiburan malam tersebut.
“ Kami makan pil ekstasi Granat bang, 300 ribu perbutirnya beli sama si D. Bosnya JS ” ungkap Bunga ke awak media, Kamis (19/09/2024).
Masyarakat berharap agar pihak Polda sumatera utara segera turun dab bertindak cepat untuk menghentikan peredaran narkoba yang semakin merajalela. Mereka juga meminta agar D dan JS, yang diduga menjadi dalang di balik jaringan narkoba ini, segera ditangkap dan diproses hukum dengan tegas.
Sejumlah tokoh masyarakat selama ini sudah berkali-kali mengeluhkan hal ini kepada Polres Pematangsiantar dan BNNK Siantar untuk melakukan penyelidikan intensif dan memberantas jaringan narkoba yang mengancam generasi muda di wilayah Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal ( Pol ) Listyo Sigit Prabowo juga sudah mewanti-wanti kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas para pelaku peredaran narkoba.
( Budiman saragih SPd )
