Jurnalis Diduga Diintimidasi Usai Pemberitaan PETI Panabari, Insan Pers Desak Aparat Bertindak

 

MADINA, Transnusantara.co.id — Gabungan insan pers mengecam dugaan intimidasi dan ancaman terhadap Pemimpin Redaksi beserta tim jurnalis setelah menerbitkan pemberitaan terkait tragedi tewasnya pekerja di lokasi yang diduga merupakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Panabari, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.

Dugaan intimidasi tersebut diduga dilakukan oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Pintu Padang Jae berinisial IJP. Ancaman disebut terjadi setelah pemberitaan mengenai aktivitas PETI dan korban jiwa di lokasi tersebut diterbitkan.

Sebelum berita diterbitkan, tim jurnalis mengaku telah menjalankan prosedur jurnalistik dengan mengirimkan surat konfirmasi resmi kepada pihak terkait. Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut legalitas aktivitas pertambangan, kronologi korban jiwa, serta dugaan keterlibatan IJP.

Namun, hingga batas waktu konfirmasi yang diberikan, pihak terkait disebut tidak memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pertanyaan yang disampaikan.

Persoalan kemudian berkembang setelah pemberitaan diterbitkan. Berdasarkan keterangan tim jurnalis, dugaan ancaman disampaikan melalui komunikasi telepon dan pesan singkat, termasuk melalui pihak yang disebut sebagai orang suruhan.

Dalam komunikasi tersebut, jurnalis disebut mendapat ancaman akan dilacak dan dilawan. Tim jurnalis menilai tindakan tersebut merupakan bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengganggu kerja jurnalistik.

Gabungan insan pers menegaskan bahwa apabila pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan memiliki keberatan, mekanisme yang tersedia adalah menggunakan hak jawab, hak koreksi, atau menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers, bukan melakukan intimidasi terhadap wartawan.

Secara hukum, tindakan menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat berkaitan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini tetap perlu dibuktikan melalui proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Gabungan insan pers mendesak Kapolda Sumatera Utara, Kapolres Mandailing Natal, dan jajaran aparat penegak hukum terkait untuk menindaklanjuti laporan atau informasi mengenai dugaan ancaman tersebut serta memberikan perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya.

Selain dugaan intimidasi, insan pers juga meminta aparat mengusut aktivitas PETI Panabari yang diduga berkaitan dengan tragedi tewasnya pekerja di lokasi tersebut. Dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk apabila terdapat keterlibatan oknum perangkat desa, juga diminta diperiksa berdasarkan bukti dan fakta hukum.

Gabungan insan pers selanjutnya meminta Dewan Pers dan lembaga bantuan hukum yang memiliki kompetensi di bidang pers memberikan pendampingan apabila jurnalis mengalami tekanan atau ancaman dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan atau klarifikasi dari IJP mengenai tudingan dugaan intimidasi dan ancaman tersebut. Konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan tetap diperlukan untuk memberikan ruang keberimbangan dalam pemberitaan.

( Tim/Ahmad Suleman )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *