Oknum Kades di Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal DInilai Langgar UU Pers dan UU Tentang KIP

Uncategorized231 views

Foto ilustrasi

 

Laporan Wartawan Trans Nusantara.co.id,  Madina/ A.H.Hasibuan

 

MADINA, Transnusantara.co.id–Kepala Desa adalah pejabat pemerintah desa yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pemerintah yang baik adalah Pemerintah yang siap melayani masyarakat dan dapat memberikan informasi yang baik. Namun hal ini tidak berlaku di pemerintahan desa di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal Propinsi Sumatera Utara yaitu sejumlah oknum Kepala Desa di Wilayah Pantai Barat.

Hal itu terbukti ketika media ini beberapa kali  yang hendak melakukan konfirmasi terhadap beberapa kepala desa terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa, antara lain penggunaan Dana Desa dll,  pekan lalu, oknum Kades selalu menghindar.

Padahal keberadaan wartawan  sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Secara konseptual kebebasan pers akan memunculkan pemerintahan yang cerdas, bijaksana dan bersih.

Melalui kebebasan pers, masyarakat akan dapat mengetahui berbagai peristiwa termasuk kinerja pemerintah, sehingga muncul mekanisme check and balance, kontrol terhadap pemerintah maupun masyarakat itu sendiri.

Oleh sebab itu, media dapat dijuluki sebagai pilar keempat demokrasi, melengkapi eksekutif, legeslatif dan yudikatif. Karena pada dasarnya keberadaan media adalah bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi.

Hal ini diduga telah dilanggar oleh beberapa oknum kepala desa di lingkungan Pemkab Mandailing Natal, yakni sejumlah  oknum Kades di Pantai Barat Madina.

Terpisah, salah satu Tokoh Masyarakat setempat yang tidak mau namanya dipublikasikan, saat diwancarai media ini mengaku prihatin terhadap sikap kepala desa tersebut yang dinilai alergi kepada media. Tentu ini akan menjadi kurang baik, sikap sikap seperti ini bagi Pemkab Mandailing Natal. Karena ini dapat mempengaruhi juga pada media dalam menyajikan pemberitaan nanti, imbuhnya.

Biasanya kalau pejabat susah untuk ditemui atau suka menghindar, itu akan menimbulkan asumsi negatif yang kemungkinan besar adanya dugaan-dugaan penyimpangan.

Padahal jelas dalam UU pers nomor 40 tahun 1999 disebutkan, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan meyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara ,serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, online maupun media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.

Jadi kalau ada pejabat ataupun kepala desa yang selalu menghindar ataupun selalu enggan diwawancarai, artinya, dia tidak paham Undang-undang bahwa ada yang melindungi itu semua , Mestinya, pemerintah harus bisa menggunakan peran pers ini sebaik mungkin sebagai sarana untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan bisa paham apa yang dikerjakan oleh pemerintah selama ini.

“Justru kalau pejabat bisa menggunakan media sebagai corong, khususnya untuk menyampaikan program-program yang dijalankan, itu malah bagus. Sehingga masyarakat tahu bagaimana kinerja pemerintah,” ujarnya.

Lebih lanjut beliau mengungkapkan, apabila ada Kepala Desa yang bersikap yang diduga alergi terhadap media, maka melanggar undang-undang dan diduga patut dicurigai. Adanya media merupakan mitra pemerintah dalam hal menciptakan transparansi dan keterbukaan informasi untuk publik.

“ Kepala Desa kalau tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu hal, maka melanggar undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga melanggar undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), tegasnya .

“Dengan adanya hal semacam ini tokoh masyarakat  meminta agar Bupati ataupun Sekda kabupaten Mandailing Natal untuk bisa memberi pencerahan kepada oknum Kepala Desa  yang alergi terhadap wartawan di wilayah Pantai Barat ” tutupnya.

( AH/Trans Nusantara )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *