Medan – Transnusantara.co.id – Pimpinan Wilayah Aisyiyah Sumatera Utara, melalui Majelis Hukum dan Ham ( MHH ) Majelis Kesejahteraan Sosial ( MKS ) Lembaga Pengembangan dan Penelitian Aisyiyah ( LPPA ) menggelar seminar Nasional, yang menghadirkan beberapa pakar secara nasional, bertempat di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumatera Utara, Minggu ( 22/12/2024 ). Dalam seminar itu, salah satu Nara sumbernya yaitu, Dr Flora Nainggolan, SH,M.Hum, Kepala Bidang Ham Kanwil Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara.
Seminar dibuka oleh Asisten III Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Ir. Lies Handayani Siregar M.MA, dihadiri berbagai tokoh organisasi perempuan dari BKOW Forhati, Majelis Taklim, Pimpinan Aisyiyah Daerah, dan ratusan anggota majelis dan lembaga dilingkungan PW Aisyiyah Sumatera Utara.
Dalam sambutannya, Lies Handayani menyampaikan bahwa persoalan perempuan dan anak tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah tapi harus dilakukan bersama stakeholder lain, termasuk diantaranya adalah Aisyiyah.

Seminar mengangkat tema Lindungi Korban, Hapus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, untuk Aisyiyah Berkeadilan dan Berkemajuan untuk Indonesia Emas.
Narasumber nasional lainnya dalam seminar tersebut yaitu Prof. Dr. Alimatul Qibtiyah MSi PhD (Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak) dari LPSK, Dr. Azmiati Zuliah MH (Dosen Fakultas Hukum Univ. Darmawangsa), Roima Harahap MAP ( Kabid Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak), Yulisa Maharani SH MH (Tenaga Ahli Biro Penelitian Permohonan LPSK), AKP Efrianti SH (Poldasu ).
Dalam paparannya Flora menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen HAM memiliki suatu program yang berskala nasional terkait pemenuhan dan perlindungan HAM khususnya Perempuan dan Anak, yaitu Program Aksi HAM Dimana tiga dari Aksi HAM tersebut adalah Bantuan usaha dabgi Perempuan sebagai kepala keluarga, melakukan revieu dan kajian kebijakan peraturan yang diskriminatif Perempuan dan program menuju Indonesia bebas dari pekerja anak.
Flora menyampaikan dukungan terhadap perlindungan HAM bagi Perempuan dan Anak melalui program pelayanan aduan dugaan pelanggaran HAM yang dilaksakanan gratis atau tanpa biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hisar LG).
