Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Sumut, Sahata Marlen Situngkir Sampaikan Perubahan Nomenklatur Sesuai SOTK Yang Baru

 

Medan – Transnusantara.co.id – Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara, Sahata Marlen Situngkir menyampaikan  perubahan nomenklatur  sesuai dengan Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) yang baru di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, pada apel pegawai, Senin pagi ( 30/12/2024 ).

Perubahan tersebut mencakup pembagian Kementerian menjadi empat bagian utama serta penyesuaian lokasi kerja.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Sahata Marlen Situngkir, mengungkapkan  bahwa perubahan ini berdampak pada tata kelola aset Barang Milik Negara (BMN) dan lokasi tempat kerja.

 

 

“Meskipun kita berada di gedung yang sama, terdapat pembagian lokasi baru berdasarkan fungsi, “ujar Sahata.

Pembagian lokasi kerja yang baru :

Lantai 1 Ruang Layanan,

Lantai 2 Kanwil Imigrasi dan Kanwil HAM,

Lantai 3 Kanwil Hukum,

Lantai 4 Kanwil Pemasyarakatan

Ia menekankan pentingnya pemakluman terkait perubahan tata letak ruang dan meminta seluruh pegawai untuk sementara menyimpan barang-barang pribadi dengan baik.

“Pada tanggal 2 mendatang, kantor baru sudah bisa digunakan sepenuhnya, “tambahnya.

Selain itu, Sahata juga menyampaikan bahwa rumah dinas akan mengalami penyesuaian serupa, sejalan dengan perubahan SOTK tersebut.

Pada kesempatan itu, Dia mengingatkan seluruh pegawai untuk menyelesaikan target kinerja, mengingat tahun 2024 sudah mendekati akhir tahun.

“Mari kita bersama-sama memastikan seluruh target tercapai dengan optimal, ” ujarnya, mengakhiri pidatonya.

(Hisar LG).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.